Tersangka Kasus Pencabulan Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ende
Tribratanewsntt.com,- Awal tahun 2023 Sat Reskrim Polres Ende kembali menorehkan prestasi kerja yang gemilang dalam hal pemberantasan Tindak Pidana di Kabupaten Ende.
Seperti hari ini, Jumat (6/01/2023) Satuan Reserse Dan Kriminal ( Reskrim) Polres Ende sekitar pukul 03.20 dini hari kembali menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan kurang dari 1 Jam setelah Pihaknya menerima Laporan dari Korban.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH, menjelaskan Tersangka Pencabulan dengan inisial E.N ( Tani) berhasil di tangkap sekitar pukul 03.20 dini hari 6/01/2023 berkat kerja keras Anggota di Lapangan.
Lanjut Iptu Yance Kadiaman penangkapan terhadap E.N setelah penyidik memeriksa dua orang saksi juga Tersangka sendiri.
Adapun Kronologi kejadian Pada hari dan tanggal yang tersangka sudah lupa sekitar bulan Februari tahun 2019 sekitar pukul 11.30 wita Tersangka E.N mengajak korban Bunga bukan nama sebenarnya ( 12 tahun) yang saat itu masih duduk di kelas III SD, untuk melakukan hubungan badan.
Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak satu kali dan tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya.
Pada bulan Mei tahun 2021 sekitar pukul 01:00 WITA saat korban sedang tertidur tersangka membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena korban menolak sehingga tersangka memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangannya di bagian paha korban dan saat itu tersangka memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur ke lantai lalu tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat melakukan hubungan badan tersangka kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan / melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.
Pada bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 12.00 wita korban yang saat itu sedang berada dirumah kemudian diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di lantai kamar tidur sebanyak satu kali.
Pada bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 24.00 wita korban yang saat itu sedang tertidur diatas tempat tidur kemudian tersangka masuk kedalam kamar lalu menggendong korban dari atas tempat tidur dan menidurinya dibawah lantai, saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka namun tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan tersangka makan tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan.
Pada bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 24.00 wita korban yang saat itu korban belum tidur kemudian tersangka masuk dan merayu korban untuk membelikan mie untuk makan lalu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur.
Merasa di ancam oleh Tersangka berulang kali maka Korban mendatangi Polres Ende dan membuat Laporan Polisi.
Setelah ditangkap Saat ini tersangka sudah di amankan di Sel Polres Ende untuk Proses selanjutnya dan di tangani Unit PPA Polres Ende.