Satreskrim Polres Ende Tangani Empat Kasus Percabulan dan Persetubuhan Anak dibawah Umur di Bulan Januari 2023
Tribratanewsntt.com,- Sejak awal Januari 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende telah menangani empat perkara Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., mengatakan bahwa Kabupaten Ende rawan dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, sedikitnya Unit PPA Polres Ende telah menangani 4 kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur selama bulan januari 2023.
“Selama bulan Januari 2023, Unit PPA Polres Ende telah melakukan penyidikan terhadap empat tersangka kasus pencabulan persetubuhan anak dan dari 4 kasus tersebut ketiganya adalah korban anak dan yang satunya adalah korban dewasa. Untuk tersangka inisial (EN),(GS) dan inisial (R) korbannya anak dibawah umur sedangkan untuk tersangka inisial (AJL) korban dewasa",ucap Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., saat melakukan Rilis pada Selasa, (31/1/23) siang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., dari empat kasus tersebut ironisnya rata-rata korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga bahkan ada hubungan ayah kandung dan anak kandung.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat, untuk mengawasi serta mengontrol setiap kegiatan anak-anaknya di rumah maupun diluar rumah. Mari sama-sama mengontrol serta mengawasi anak-anak kita baik dirumah maupun di luar rumah. Tujuannya, agar anak kita tidak terjerumus ke dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan anak kita maupun anak orang lain," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus pertama terjadi di Desa Wolokelo, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende dengan korban inisial MDM (12 tahun ) dimana tersangka inisial (EN) melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Mei 2022 di dalam kamar korban (hubungan antara korban dan tersangka yaitu hubungan ayah kandung dengan anak kandung).
Untuk kasus kedua terjadi di Desa Kebirangga dengan korban ZB ( 14 tahun ) dimana tersangka inisial R melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali sejak tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan tanggal 07 Juni 2022, bertempat dirumah tersangka. Tersangka melakukan tipu muslihat dengan cara tersangka mengatakan bahwa tersangka sayang kepada korban dan tersangka memberikan uang Rp. 200.000,- dengan alasan untuk memperbaiki HP korban dan memberikan lagi uang Rp.100.000 untuk uang jajan korban. (korban merupakan keponakan kandung dari tersangka.tersangka inisial R).
Sementara kasus ketiga terjadi Kecamatan Kotabaru, dengan korban inisial AJ ( 25 tahun ) dimana tersangka inisial AJL melakukan pencabulan sebanyak 1 kali pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 dengan cara mendatangi rumah korban. (tersangka merupakan adik ipar kandung dari korban).
Kasus keempat dengan Korban inisial MHGS (14 tahun) dimana tersangka inisial (GS) melakukan pencabulan sebanyak 1 kali pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023. (Tersangka merupakan tetangga dari korban).
Untuk diketahui tersangka inisial (EN), (R) dan tersangka inisial GS masing-masing disangkakan dengan pasal 81 ayat(1) dan Ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 yahun dan paling lama 15 Tahun.
Sedangkan tersangka inisial (AJL) dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.