Tersangka Pencurian Ternak yang Meresahkan Masyarakat Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka Pencurian Ternak yang Meresahkan Masyarakat Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Terancam Lima Tahun Penjara
Tersangka Pencurian Ternak yang Meresahkan Masyarakat Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Terancam Lima Tahun Penjara

Tribratanewsntt.com,- Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT yang dipimpin Ipda Enos Bili sudah membekuk komplotan pelaku pencurian ternak sapi. Komplotan ini sudah lama beraksi dan sangat meresahkan masyarakat di Kota dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga sudah menerima laporan polisi nomor LP/A/237/VII/RES.1.8./2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021.

Ada tujuh anggota komplotan yang diamankan polisi masing-masing PL alias Polce (44), yang juga warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

YS alias Je'u (45), warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam RT 027/RW 012, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

RM alias Rio (35), tukang ojek yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang ia tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

AA alias Agus (37), warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Ada pula MYYA alias Hans (42), warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. 

"Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (30/7/2021).

Polisi kemudian membuntuti Je'u yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong pencurian ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Diketahui kalau pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

"Para tersangka secara bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor honda beat pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak dua ekor milik para korban," ujar Kabid Humas.

Polce cs  memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau. Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya.

Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. "Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa," tambah Kabid Humas.

Selanjutnya daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan dua plastik merah.

Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.

Polce cs berharap  bilamana daging terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangkan lainnya.

Namun saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka Je'u atas suruhan tersangka Anton kerumah tersangka Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

"selanjutnya para tersangka beserta  barang bukti dibawah ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda NTT.

Dari tersangka Polce, polisi mengamankan barang bukti handphone merk samsung galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarung. Sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung. Tiga bilah pisau beserta sarung. Satu buah tas samping warna hitam di dalamnya terdapat dua lembar karung dan enam lembar kantong plastik warna merah.

Satu buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat satu buah pisau beserta sarung, satu buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan dua helai tali rafia warna kuning dan hitam serta satu  timbangan gantung warna kuning.

"Disita dari tersangka Natan satu buah handphone merk nokia, satu  bilah parang panjang gagang warna coklat beserta sarung," tambah Kabid Humas.

Dari Agus disita satu buah handphone merk nokia warna hitam. Dari tersangka Rio diamankan satu unit handphone merk Redmi berwarna biru.

Sementara dari tersangka Je'u diamankan tiga karung yang berisikan potongan daging sapi, dua kantung plastik yang berisikan potongan daging sapi. Satu unit handphone merk samsung.

Dari seorang warga bernama Sembri Kase diamankan satu unit mobil suzuki futura nomor polisi DH 1446 AK dan satu kunci kontak mobil suzuki futura.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP  tentang tindak pidana pencurian.

"Ancaman hukuman  pidana lima tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari," tandas Kabidhumas Polda NTT ini.