Tekan Penyebaran Covid-19 di Masa PPKM Level IV, Ditlantas Polda NTT Perketat Penyekatan Jalan di Kota Kupang

Tekan Penyebaran Covid-19 di Masa PPKM Level IV, Ditlantas Polda NTT Perketat Penyekatan Jalan di Kota Kupang
Tekan Penyebaran Covid-19 di Masa PPKM Level IV, Ditlantas Polda NTT Perketat Penyekatan Jalan di Kota Kupang

Tribratanewsntt.com - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda NTT terus berupaya melakukan penyekatan untuk mengurangi aktivitas masyarakat. Penyekatan yang sudah dilakukan sejak tanggal 26 Juli 2021, bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Kupang.

Penyekatan ini sendiri dilakukan di Lasiana (Bimoku –batas Tarus) oleh 10 Personel Ditlantas Polda NTT dipimpin Iptu Kaharudin, S.H., dan Ipda Rocky Belegur, S.H., dengan mem-back up Polres Kupang Kota, Jumat (30/7/2021) siang.

Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Rahmat Hakim, S.I.K., M.H., melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Polda NTT AKBP Yoseph Krisbiyanto, S.I.K., mengatakan pihaknya dalam melakukan penyekatan ini melakukan pengecekan identitas dan tujuan perjalanan, Selain itu juga dokumen berupa surat Antigen dan bukti telah melaksanakan vaksin.

"Hari kita lakukan penyekatan di perbatasan masuk Kota Kupang dengan tujuan untuk menekan peningkatan penyebaran wabah virus Covid-19 di Kota Kupang yang saat ini masuk PPKM level IV. Dan penyekatan akan dilakukan sampai tanggal 8 Agustus 2021", kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda NTT AKBP Yoseph Krisbiyanto, S.I.K.

Masyarakat juga diminta untuk mengecek suhu tubuh dan diberi imbauan untuk membatasi kapasitas penumpang sesuai protokol kesehatan serta pembagian masker oleh petugas.

"Selain Personil Ditlantas Polda NTT, penyekatan ini juga dilakukan bersama Tim Gabungan Satlantas Polres Kupang Kota, Dishub, Pol PP, TNI dan BPBD Kota Kupang", ungkapnya.

Meski melakukan penyekatan, ada beberapa prioritas yang diizinkan melintas, seperti yang tertuang dalam Imendagri no.25 tahun 2021.

“Dalam melakukan penyekatan petugas juga memberikan prioritas terhadap yang diperkenankan melintas antara lain tenaga medis, petugas keamanan, dan kebutuhan logistik ", jelasnya.

Selain itu personil Ditlantas Polda NTT juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan 5M dan tertib berlalu lintas.

“Kurangi aktivitas di luar jika memang tidak ada keperluan yang mendesak, mari bersama-sama kita cegah penyebaran Virus Covid-19", tandasnya.