Tipu Pihak Gereja Puluhan Juta Rupiah, Intel KPK Gadungan ini Diamankan Polres TTS

Tipu Pihak Gereja Puluhan Juta Rupiah, Intel KPK Gadungan ini Diamankan Polres TTS

Tribratanewsntt.com - FM, kini mendekam di sel Mapolres TTS, setelah aksi tipu-tipunya ke pihak gereja dilaporkan ke polisi.

Ia  mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) anti korupsi ini diamankan anggota Polsek Mollo Utara dan Polres Timor Tengah Selatan, Senin 13 Maret 2023 malam.

Ia ditangkap setelah polisi menerima pengaduan pengurus geraja GMIT Efata Punuf, Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober, mengungkapkan, modus pelaku mengatasnamakan LSM KPK anti korupsi hanya untuk meyakinkan korban. Setelah mendapat uang puluhan juta, ia kemudian menghilang.

“Dia mengaku uang itu dipakai beli sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari,” ungkapnya kepada NTT Express, Rabu 15 Maret 2023.

Saat diamankan, FM, memegang Id Card Badan Intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor.

Awalnya pelaku menemui Martinus Bay dan Lasarus Bay untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu.

Ia juga membicarakan bantuan listrik dan jalan bagi masyarakat.

Ia kemudian meminta untuk menjemput Bernadus Sabneno, salah satu pengurus gereja ke rumah Martinus Bay.

Mereka membahas bantuan listrik dan jalan. FM juga berjanji membantu dana hibah untuk gereja sebesar Rp  3,5 milyar.

Untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, pelaku mengajak mereka ke gereja untuk melakukan survey dan pengukuran.

Usai melakukan survei dan pengukuran, FM menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan dipagari keliling. Namun perlu ada gambar oleh arsitek dan juga pembuatan RAB termasuk proposal.

Pelaku kemudian minta uang sebesar Rp 33.180.000 kepada Bernadus Sabneno.

Usai mendapat uang, FM tidak lagi datang ke Fatumnasi. Selain berjanji memberikan dana hibah, pelaku juga berjanji akan membawa empat orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama, Ketua DPR RI dan Presiden namun harus disediakan uang tiket Rp  80 juta.

Aksi penipuan ini kemudian terkuak. Kini, ia sudah dijebloskan ke sel Mapolres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.