Tuntaskan Penyidikan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Nagekeo Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Tuntaskan Penyidikan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Nagekeo Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Nagekeo, NTT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, penyidik melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (22/10/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, penyalurannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” demikian penegasan Kapolda NTT melalui Kabidhumas.

Ia juga menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran,” lanjutnya.

Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Nagekeo berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT/Sat Reskrim Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 2 Juni 2026.

Kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut berdasarkan dua surat dari Kejaksaan Negeri Ngada tertanggal 16 Oktober 2026. Pertama, Surat Nomor B-1478/N.3.18/Eku.1/10/2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sopiyan alias Sopyan yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua, Surat Nomor B-1479/N.3.18/Eoh.1/10/2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Muh. Sahril alias Aril yang juga telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas perkara tersebut, penyidik kemudian melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Ngada.

Pelimpahan dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) siang oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Fajar E. Cahyono, S.H., bersama KBO Satreskrim Polres Nagekeo Ipda Kairun Abdurrahman, serta Banit Tipidter Satreskrim Polres Nagekeo Briptu Eugenius Watu dan Briptu Choirul Anam.

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Kasubsi Pratut JPU Kejaksaan Negeri Ngada, Syahrul Silmi, S.H., M.H., untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial nama lengkap sebagai berikut:

1. S alias Sopyan (24), warga Danga Au, RT 002/RW 001, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

2. MS alias Aril (21), warga Nilla Mbaling, RT 001/RW 001, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Barang bukti yang diserahkan meliputi:

- Satu unit sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi DD 4626 CJ beserta BPKB atas nama Arifin DG. Taba.

- Satu buah jeriken berkapasitas 35 liter.

- Satu buah selang yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken.

- Satu buah kunci sepeda motor.

- Uang hasil lelang BBM bersubsidi jenis Pertalite sebesar Rp985.000.

- Satu unit sepeda motor merek Suzuki Thunder dengan nomor polisi DD 6174 QD beserta BPKB atas nama Pallawagau.

- Uang hasil lelang BBM bersubsidi jenis Pertalite sebesar Rp685.000.

Dengan demikian, total uang hasil lelang BBM bersubsidi jenis Pertalite yang turut diserahkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1.670.000.

Seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersama kedua tersangka sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum yang selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan sesuai kewenangannya.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Fajar E. Cahyono menyebutkan, pelimpahan dua tersangka dalam perkara ini menambah catatan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polres Nagekeo.

“Dengan pelimpahan dua tersangka ini, tercatat Polres Nagekeo sudah menangani tiga kasus BBM yang telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kasat Reskrim.

Capaian tersebut menunjukkan upaya penyidik dalam menindaklanjuti perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan oleh kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda NTT kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi sekaligus menjaga agar kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkelanjutan, demi menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.