Unit Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di Kelurahan Oebobo
Tribratanewsntt.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota di bawah komando Kasat Reskrim AKP Yohanse Suhardi S.Sos., M.H. berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 22.05 Wita di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dalam upaya mereka yang tak kenal lelah, tim Jatanras mengambil langkah tegas setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/854/X/2023 SPK Resta Kupang Kota tanggal 4 Oktober 2023.
Identitas pelaku, yang berinisial (SS) dengan usia 23 tahun dan pekerjaan sebagai mahasiswa, terungkap dalam proses penyelidikan.
Pelaku mencuri satu buah sepeda motor Honda CRF berwarna hitam merah. Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera melakukan pulbaket (pulang ke belakang) ke lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Hasilnya, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengidentifikasi dirinya.
Pelaku ternyata adalah anak kos di sekitar lokasi kejadian. Tim Jatanras segera melakukan penangkapan, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curiannya disembunyikan di kos pacarnya yang berada di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto S.H., S.I.K., M.H., mengkonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kriminalitas kepada pihak kepolisian, khususnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marak.
"Dengan melaporkan kasus tersebut, dapat membantu kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, terutama di Kota Kupang," tandasnya.