URC Resmob Komodo Ungkap Kasus Pencurian, Pelajar 17 Tahun Diduga Terlibat Sejumlah Aksi di Manggarai Barat

URC Resmob Komodo Ungkap Kasus Pencurian, Pelajar 17 Tahun Diduga Terlibat Sejumlah Aksi di Manggarai Barat

Labuan Bajo, NTT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Polres Manggarai Barat yang tergabung dalam Satgas Gakkum/Lidik Sidik Operasi Aman Nusa II Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Serenaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ASJ (17), seorang pelajar SMA yang berdomisili di wilayah Wae Kelambu. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, setelah Tim URC Resmob Komodo memperoleh informasi dari hasil penelusuran terhadap telepon seluler milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Sajimin, S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan Tim URC Resmob Komodo dalam mengungkap perkara ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kombes Pol Sajimin, mewakili Kapolda NTT.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait pencurian yang dialami Wilfridus Defrianto Bata, seorang petani asal Malawatar, Kabupaten Manggarai Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat korban pulang ke rumah setelah bekerja, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Dinding rumah terlihat terbuka dan pada bagian jendela ditemukan bekas congkel.

Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu buah giwang emas seberat sekitar 0,5 gram, satu unit handphone Vivo Y12 warna biru, serta beras sebanyak 20 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Manggarai Barat untuk diproses sesuai hukum.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim URC Resmob Komodo memperoleh informasi bahwa handphone milik korban kembali aktif.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, petugas kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku yang berada di sekitar kawasan Sernaru. Pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WITA, tim bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Ruangan Resmob Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00–14.00 WITA. Aksi tersebut dilakukan dengan cara membuka paksa jendela dan membongkar bagian dinding rumah menggunakan obeng.

Dari hasil interogasi, diketahui handphone milik korban telah di-reset atau diformat. Sementara giwang emas telah dijual ke toko emas dan dilebur, sedangkan beras 20 kilogram telah dijual di Pasar Wae Kesambi.

Motor Honda Vario warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut juga diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor itu merupakan kendaraan rental yang belum dikembalikan selama sembilan hari.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Kombes Pol Sajimin.

Tidak berhenti pada satu kasus, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan terduga pelaku. Hasilnya, terungkap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Sernaru dan sekitarnya.

Terduga pelaku mengakui melakukan pencurian tiga unit handphone dan uang tunai Rp3 juta sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/125/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 10 Agustus 2026.

Selain itu, terduga pelaku juga mengakui melakukan pencurian di kediaman seorang warga bernama Bruno Kosten sekitar 6 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp1,5 juta dan sepasang cincin emas pernikahan. Perkara tersebut belum dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Pengembangan juga mengungkap dugaan pencurian di Warung Mie Ayam Pepeng pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp2 juta, namun korban tidak membuat laporan polisi.

Selain itu, terduga pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di kawasan persawahan Sernaru dengan mengambil tiga unit handphone dari tiga rumah berbeda. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar satu bulan sebelumnya dan para korban belum membuat laporan polisi.

“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan terduga pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian di wilayah tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Sajimin.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit handphone Vivo Y12 warna biru, Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Satu buah obeng dan Satu buah ember penyimpanan beras.

Untuk barang bukti berupa giwang emas milik korban, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut telah dijual ke toko emas dan dilebur. Sementara beras 20 kilogram telah dijual oleh terduga pelaku di Pasar Wae Kesambi.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aksi pencurian lainnya yang diakui oleh terduga pelaku.

Kapolda NTT melalui Plh. Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam waktu tertentu.

“Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi kita semua agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan. Pastikan pintu, jendela, dan akses masuk rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Apabila ada aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jajaran Polda NTT dan Polres Manggarai Barat akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti untuk perkara yang dilaporkan dalam LP/B/136/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT telah diamankan di Ruangan Resmob Komodo untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan. Karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak,” pungkas Kombes Pol Sajimin.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan respons cepat jajaran Polres Manggarai Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengembangkan setiap informasi guna mengungkap rangkaian tindak pidana yang berpotensi meresahkan masyarakat.