Kunjungi Daerah Pesisir Ronda, Personel Ditpolairud Polda NTT Beri Imbauan Kamtibmas Untuk Tidak Gunakan Bom Ikan
Tribratanewsntt.com - Personel Ditpolairud Polda NTT memberikan imbauan kepada warga pesisir Rote Ndao terkait Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Senin (14/3/2023).
Hal itu disampaikan ketika personel yang bertugas di KP. FLOBAMORA XXII-3014 dipimpin oleh Bripka Arif Mard Leo bersama dua staf Ditpolairud lainnya saat melakukan patroli imbauan di pesisir Metina, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Saat dikonfirmasi Bripka Arif Mard Leo menyampaikan bahwa giat pemberian imbauan secara humanis tersebut kepada warga guna menjaga keselamatan atau ekosistem dan habitat di laut.
Imbauan yang diberikan berupa larangan penggunaan Bom Ikan dan Bahan Beracun Kimia saat menangkap ikan di laut.
“Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan itu sendiri mengaturnya didalam Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun bagi yang melakukannya,” ucap Bripka Arif Mard Leo.
Ia menambahkan, kepada warga juga diberikan imbauan bila melihat aksi penggunaan bom ikan atau bahan beracun kimia oleh nelayan saat menangkap ikan agar segara melaporkannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini satuan polair agar ditindaklanjuti.
"Apabila melakukan penangkapan hasil laut, jangan pernah menggunakan bahan peledak (bom ikan), penggunaan bahan kimia (racun potasium dan lainnya). Ini sangat membahayakan ekosistem biota laut, khususnya terumbu karang yang membutuhkan ratusan tahun untuk dapat tumbuh", tandasnya.