17 Tahun Disimpan di Rumah, Granat dan Puluhan Amunisi Akhirnya Diserahkan ke Polres Malaka

17 Tahun Disimpan di Rumah, Granat dan Puluhan Amunisi Akhirnya Diserahkan ke Polres Malaka

Malaka, NTT – Kesadaran warga untuk menyerahkan benda berbahaya yang ditemukan dan selama ini disimpan di rumah mendapat apresiasi dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Seorang warga Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Rabu (2/9/2026) menyerahkan sebuah granat jenis FRG-R 2MPA beserta puluhan amunisi senjata api kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Malaka.

Warga tersebut diketahui bernama Manus Nahak alias Manus (50), seorang petani yang berdomisili di Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Selain satu buah granat, barang yang diserahkan juga terdiri atas 32 butir amunisi senjata api kaliber 7,62 mm, dua buah magazine, dua buah sikat pembersih laras senjata api, serta satu buah sarung magazine.

Penyerahan barang tersebut dilakukan setelah Manus bertemu dengan personel Polres Malaka, Bripka Kornelis Nahak alias Nelis, sekitar pukul 15.20 Wita pada Rabu (2/9/2026).

Kepada petugas, Manus menjelaskan bahwa benda-benda tersebut telah disimpannya selama kurang lebih 17 tahun. Barang tersebut ditemukan pada 2009 setelah pondok kebun milik ayahnya, almarhum Sebastiao De Araujo, yang berada di wilayah Muara, Desa Kletek, terbakar.

Setelah api padam, Manus melakukan pengecekan terhadap puing-puing pondok dan menemukan sebuah sarung magazine yang berisi dua magazine beserta amunisi senjata api, serta sebuah granat yang berada di dalam kotak granat.

Sejak ditemukan, barang-barang tersebut kemudian disimpan Manus di atas plafon rumah hingga akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian pada September 2026.

Menurut keterangan Manus, barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik kakak kandungnya, almarhum Raymundus De Araujo, seorang purnawirawan TNI AD yang pernah bertugas di Kodim Casa Ainaro, Timor-Timur, yang kini merupakan wilayah Negara Timor-Leste. Selanjutnya, barang-barang tersebut pernah dititipkan kepada kakak kandung Manus lainnya, almarhum Sebastiao De Araujo.

Granat Diduga Masih Aktif

Setelah menerima penyerahan tersebut, personel Polres Malaka melakukan pengamanan serta pengumpulan bahan keterangan dan penelitian awal terhadap barang-barang yang diserahkan.

Hasil pengamatan awal menunjukkan bahwa granat tersebut merupakan granat pelontar jenis FRG-RP 2MPA berukuran 40 mm. Kondisi granat diperkirakan masih aktif karena masih dalam keadaan terkunci.

Sementara itu, amunisi yang ditemukan diketahui berkaliber 7,62 mm. Sejumlah perlengkapan lainnya juga diduga merupakan perlengkapan yang berkaitan dengan persenjataan milik TNI.

Menyadari adanya risiko keselamatan dari keberadaan granat yang diduga masih aktif, Polres Malaka segera berkoordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua untuk mendapatkan penanganan oleh personel yang memiliki kompetensi khusus.

Jibom Gegana Lakukan Penanganan Awal

Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.45 Wita, Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua tiba di Mako Polres Malaka. Tim dipimpin oleh Wadanyon Kompol Rainmundo Dejesus, S.H.

Tim Jibom selanjutnya melakukan serangkaian tindakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap granat tersebut.

Penanganan diawali dengan persiapan pengamanan personel dan penggunaan perlengkapan pelindung. Tim kemudian melakukan pemeriksaan serta identifikasi untuk memastikan jenis granat, kondisi sumbu, stabilitas benda, serta potensi risiko pemicu.

Setelah pemeriksaan, dilakukan penanganan awal dengan menempatkan granat ke dalam kotak berisi pasir. Bagian sumbu atau pemicu kemudian diberikan perlindungan menggunakan bahan penyerap goncangan guna meminimalkan risiko akibat benturan selama proses penanganan.

Setelah melalui proses sterilisasi dan dinyatakan aman untuk dievakuasi, granat tersebut kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan yang lebih aman, yakni Gudang Logistik Polres Malaka.

Kapolda NTT Apresiasi Kesadaran Warga

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memilih menyerahkan benda berbahaya tersebut kepada pihak Kepolisian.

Menurut Kapolda, langkah warga untuk melaporkan dan menyerahkan benda yang berpotensi membahayakan merupakan tindakan yang tepat dan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bapak Kapolda NTT mengapresiasi kesadaran dan keberanian warga yang telah menyerahkan granat, amunisi, serta perlengkapan persenjataan kepada pihak Kepolisian. Langkah tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan maupun penyalahgunaan benda-benda berbahaya,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pesan Kapolda NTT.

Kabidhumas menegaskan, benda seperti granat dan amunisi tidak boleh ditangani atau dipindahkan secara sembarangan oleh masyarakat karena memiliki risiko yang sangat tinggi, terlebih apabila kondisinya masih aktif atau tidak diketahui secara pasti.

“Apabila masyarakat menemukan benda yang diduga merupakan granat, amunisi, bahan peledak, atau perlengkapan persenjataan lainnya, jangan disentuh, jangan dipindahkan, dan jangan mencoba memeriksa atau membongkarnya sendiri. Segera menjauh dari lokasi dan laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kemampuan dan peralatan khusus,” jelasnya.

Kombes Henry juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan benda-benda sejenis, baik yang ditemukan maupun yang merupakan peninggalan masa lalu, agar segera melaporkannya kepada Kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan benda-benda berbahaya tersebut di rumah. Serahkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur dan standar keselamatan. Keselamatan masyarakat adalah yang utama,” tegasnya.

Polres Malaka sendiri telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pengumpulan bahan keterangan terkait asal-usul dan kepemilikan barang, koordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua, pembuatan berita acara penyerahan, serta pengamanan barang-barang tersebut di tempat yang aman.

Polda NTT mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan benda berbahaya merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil risiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain hanya karena menemukan benda yang diduga sebagai bagian dari persenjataan atau bahan peledak. Segera laporkan kepada Kepolisian, biarkan personel yang memiliki kompetensi khusus melakukan pemeriksaan dan penanganannya.