AD Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Nagakeo Terancam 15 Tahun Penjara
Tribratanewsntt.com - Seorang laki-laki berinisial AD alias Rian (20) pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Nagakeo berhasil diamanakan Jajaran Polres Nagakeo.
Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (9/6/2021) pagi.
"Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ratongamobo, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo ini diamankan Anggota Kepolisian di kompleks Pasar Danga, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita", ucap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/47/VI/2021/SPKT/NTT/Res Nagekeo tanggal 04 Juni 2021 yang dilaporkan oleh orang Tua Korban.
Kejadian berawal dari pelaku yang mengajak korban untuk keluar dari rumah keluarga korban melalui inbox messenger pada hari Rabu (2/6/2021) Sekitar pukul 24.00 Wita malam, Kemudian korban dan pelaku keluar pada Pukul 02.30 Wita pada hari kamis (3/6/2021) pagi dini hari.
Selanjutnya keluarga korban mencari korban yang sudah tidak ada di rumah sehingga keluarga korban pun menghubungi orang tua korban untuk menanyakan keberadaan korban. Namun orang tua korban tidak mengetahui korban berada dimana.
Karena kunjung tidak ada kabar, pihak orang tua melaporkan kejadian tersebut di SPK T Polres Nagakeo tentang kehilangan anak mereka.
Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 12.00 Wita korban kembali ke rumah keluarga dan orang tua korban menanyakan kepada Korban perihal kemana saja kamu pergi. Korban pun menceritakan kepada orang tua korban tentang hubungan terlarang yang sudah dilakukan bersama pelaku.
Atas kejadian itu juga, korban bersama orang tua dan keluarga kembali melaporkan pelaku di Polres Nagakeo.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Nagakeo kemudian memeriksa korban dan melakukan visum. Selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku di kompleks Pasar Danga, Kelurahan Danga tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, Korban mengakui bahwa pelaku menyerubuhinya sebanyak dua kali di warung di dalam kompleks pasar Danga, Kelurahan Danga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Barang bukti berupa dua buah handphoe merek samsung, pakaian milik pelaku dan korban dan sutu buah tikar yang digunakan terlapor dan korban pada saat melakukan hubungan suami-istri.
"Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76d JO pasal 81 ayat 1 UU RI No 14 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 76e JO pasal 82 ayat 1 UU RI No 14 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara", tandasnya.