Ayah di Sikka Ditahan Usai Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara
Tribratanewsntt.com - MP alias P (35), warga Desa Koting, Kabupaten Sikka, telah ditahan oleh Polres Sikka sejak Senin (22/7/2024) setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. MP kini mendekam di sel Polres Sikka selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi , Jumat (26/7) AKP Susanto, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya secara sadar," ujar AKP Susanto pada Kamis (25/7/2024). Tersangka MP terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA saat korban, MOS (13), sedang tidur. MP masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejatnya. Korban terbangun karena merasa kesakitan dan mendapati ayah kandungnya menindih dan menyetubuhinya. Melihat korban sadar, MP segera berhenti, membantu korban memakai kembali celananya, dan kemudian kabur.
Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Senin (22/7/2024) setelah mengetahui bahwa korban hamil. "Laporan baru masuk Senin kemarin. Dari kronologi laporan yang ada, setelah hamil, keluarga baru tahu dan melapor," jelas AKP Susanto pada Selasa (23/7/2024).
Upaya Penangkapan
Setelah kejadian, MP kabur karena takut perbuatannya diketahui oleh istri sekaligus ibu korban. Keluarga dan warga dusun Gere mencari MP hingga akhirnya menemukannya pada Senin (22/7/2024) petang di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Kapolsek Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya, bersama anggota Polsek Nita, segera mengamankan MP dan membawanya ke Mako Polres Sikka.
Proses Hukum
Kasus ini dilaporkan oleh CBW (30) dan ditangani oleh Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/B/107/VII/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 22 Juli 2024. "MP alias P merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah anak kandung dari terduga pelaku sendiri," ujar AKP Susanto.
Saat ini, tersangka MP telah diamankan di Polres Sikka dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya," tutup AKP Susanto.