Buser Polres Kupang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tiga Unit HP Dibawah Umur

Buser Polres Kupang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tiga Unit HP Dibawah Umur

Tribratanewsntt.com - Tim Buru sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota Berhasil mengamankan pelaku Pencurian tiga buah Handphone yang masih dibawah umur.

Pelaku yang masih dibawah umur ini berinisial MFTN alias Rivan (17), seorang Laki-laki, yang berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Kupang.

Berdasarkan Laporan informasi dari Pidum terkait Tindak Pidana pencurian Handphone, Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang masih dibawah umur di kediamannya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (28/2/2021).

"Berdasarkan informasi tersebut tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku curian yang masih dibawah umur di rumahnya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang", ucap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa Satu buah Handphone merek Samsung A10S, Satu buah Handphone merek Samsung A01 dan Satu buah Handphone merek Vivo Y19 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Penangkapan itu diawali oleh Tim Buser melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas yang menggunakan Handphone curian dengan merek Vivo Y19 tersebut, Selanjutnya Tim Buser bergerak ke kediaman Rivan dan berhasil mengamankan barang bukti satu buah Handphone merek Samsung A01.

Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa dirinya sempat menguasai satu buah Handphone merek Vivo Y19 namun Handphone tersebut sudah hilang dicuri pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 lalu dikediamannya.

Kemudian pelaku juga mengakui telah menjualnya Handphone merek Samsung A10S kepada seorang wanita, diduga sebagai penadah berinisial GRH (30) di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak Kota Kupang.

"Saat ini pelaku berserta barang bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polres Kupang Kota guna penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.