Cegah Penyalahgunaan Narkoba Melalui Rokok Elektrik, Polres Belu Bersama BNNK Razia Toko Vape di Atambua
Belu, NTT – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui rokok elektrik atau vape, Polres Belu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belu menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah toko vape di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Belu, IPTU Plavito M. Da Silva, dengan melibatkan Kasubag Umum BNNK Belu, personel Satresnarkoba Polres Belu, serta staf BNNK Belu.
Operasi gabungan ini menyasar tiga lokasi penjualan rokok elektrik, yakni Atambua Vape Store yang berlokasi di Pasar Baru, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, serta Hellvape dan VapeXX yang berada di kawasan Tugu Bingkar, Kelurahan Tulamale, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Di setiap lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk rokok elektrik beserta cairan liquid yang dipasarkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari deteksi dini guna mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di ketiga toko tersebut, petugas tidak menemukan cairan liquid vape yang mengandung zat psikotropika maupun zat berbahaya yang menjadi sasaran pemeriksaan. Petugas juga mendapati bahwa toko-toko yang diperiksa memiliki surat izin penjualan, sedangkan produk liquid yang dipasarkan dilengkapi pita cukai.

Meski tidak ditemukan produk yang menjadi sasaran pemeriksaan, petugas tetap memberikan edukasi dan imbauan kepada para pemilik usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum. Para pemilik toko diingatkan untuk tidak menjual rokok elektrik maupun cairan liquid yang tidak dilengkapi pita cukai, serta tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan produk yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara Polres Belu dan BNNK Belu dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurutnya, pengawasan terhadap toko-toko vape perlu dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan produk yang beredar tidak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.
Kegiatan gabungan tersebut juga menjadi bagian dari akselerasi Commander Wish Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Program 2 Quick Wins, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan yang sudah kita laksanakan ini menjadi bagian dari komitmen Bapak Kapolri dalam program 100 harinya, dalam memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” ungkap Kapolres Belu.

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di tengah masyarakat, terutama di wilayah perbatasan negara yang memiliki tantangan tersendiri dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika.
“Melalui kegiatan KRYD Gakkum Narkoba ini, Polres Belu dan BNN Kabupaten Belu menegaskan komitmen bersama untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mewujudkan Kabupaten Belu sebagai kawasan perbatasan negara yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah preventif dan pengawasan terpadu seperti yang dilakukan Polres Belu bersama BNNK Belu merupakan bagian penting dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Kabidhumas, pencegahan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang konsisten, edukasi kepada pelaku usaha, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengenali dan melaporkan potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polda NTT terus mendorong jajaran untuk mengedepankan langkah pencegahan, deteksi dini, dan penegakan hukum secara profesional serta bersinergi dengan BNN dan seluruh elemen masyarakat. Pengawasan terhadap peredaran produk rokok elektrik merupakan salah satu langkah antisipatif untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi tanggung jawab bersama,” demikian pesan Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak menjual produk tanpa pita cukai, serta tidak memberikan akses pembelian rokok elektrik kepada anak di bawah umur. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan KRYD Gakkum Narkoba tersebut, Polres Belu bersama BNNK Belu menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta membangun kolaborasi lintas instansi dalam menjaga Kabupaten Belu sebagai wilayah perbatasan yang aman dan kondusif.
Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melindungi generasi muda, dan mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Humas Polda NTT
