Polres Sikka Gelar Operasi Pekat Turangga 2025, Tiga Orang Diamankan di Hotel

Maumere — Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan aksi premanisme, Polres Sikka menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 pada Jumat malam (16/5/2025) pukul 22.00 WITA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., dan menyasar hotel, tempat hiburan malam, serta fasilitas umum yang dianggap rawan pelanggaran hukum.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Polres Sikka Nomor: R/Renops/23/V/Ops.1.3/2025 tertanggal 15 Mei 2025, sebagai langkah strategis dalam menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti prostitusi, konsumsi miras di tempat umum, serta tindakan premanisme.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga orang tamu tanpa identitas yang sedang mengonsumsi minuman keras di depan kamar Hotel Nusra, yang berlokasi di Jln. Lingkar Luar Maumere, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, saat pemeriksaan di Hotel Mathilda yang berada di Jln. Hogor Hini, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran. Pihak hotel pun mendapat arahan untuk memperketat pengawasan serta mendata seluruh tamu yang menginap.
Selain itu, tim operasi juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Sikka. Meski tidak ditemukan pelanggaran, petugas mengingatkan pengelola agar selalu mematuhi aturan dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Tak hanya di tempat penginapan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras di pinggir jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan lainnya.
AKP I Wayan Oka Deswanta menyatakan bahwa Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sikka,” tegasnya.
Operasi ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani maraknya praktik-praktik yang mengganggu ketertiban sosial serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.