Digitalisasi Layanan Informasi Polri di Wilayah Kepulauan Melalui Media Sosial

Oleh : Imanuel Ediaon Otniel Lopis
Harapan 2 Lomba Karya Tulis HUT ke-79 Bhayangkara tahun 2025
Teknologi komunikasi dan informasi terus berkembang pesat dari hari ke hari. Akses komunikasi dan informasi semakin praktis hanya dengan sentuhan jari di layar smartphone. Instansi-instansi pemerintah pun gencar mentransformasikan pelayanannya kepada masyarakat secara digital. Salah satu instansi pemerintah yang sudah mendigitalisasikan layanannya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui aplikasi Polri Presisi. Masyarakat dengan mudah mendapat berbagai layanan dari Polri seperti memperoleh berita informasi, mengurus perpanjangan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan sebagainya. Digitalisasi layanan Polri tidak hanya sebatas aplikasi Polri Presisi namun juga mencakup media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter dan Youtube. Dalam lingkup Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda NTT terpantau memiliki akun media sosial di berbagai platform tersebut.
Di daerah tempat tinggal penulis, Polri dalam hal ini Polsek Amanuban Tengah dan Polres Timor Tengah Selatan juga memiliki akun media sosial. Di media sosial, penulis juga mengikuti dan diikuti sejumlah anggota Polri dengan akun pribadi mereka. Melalui media-media sosial Polda, Polres, Polsek dan anggota-anggota Polri kerap membagikan konten-kontennya setiap hari baik berupa teks, foto maupun video. Isi konten berupa kegiatan-kegiatan internal Polri, pelayanan kepada masyarakat, berita, imbauan, pengumuman, dan sebagainya. Di media sosial Facebook, penulis berteman dengan Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah. Hampir setiap hari sang Bhabikamtibmas selalu posting aktifitasnya di desa-desa. Dari postingan-postingan tersebut penulis bisa memperoleh informasi tentang kegiatan di desa yang dihadiri juga anggota Polri bersangkutan. Konten-konten yang di posting di akun media sosial milik instansi maupun anggota Polri merupakan wujud digitalisasi layanan informasi kepada masyarakat.
Jauh sebelum adanya media sosial, informasi dari Polri kepada masyarakat disampaikan secara manual melalui koran cetak, selebaran atau penyampaian lisan secara langsung. Wilayah NTT dengan kondisi geografis kepulauan dan sarana prasarana transportasi yang terbatas membuat penyampaian informasi dari Polri untuk masyarakat atau sebaliknya lambat jika harus dilakukan secara manual. Oleh karena itu layanan informasi melalui media sosial menjadi salah satu pilihan yang murah meriah, cepat, praktis dan efektif. Penduduk NTT menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 5,7 juta jiwa pada tahun 2025.
Sebagian masyarakat NTT merupakan pengguna aktif media sosial dari berbagai platform. Tidak ada data spesifik mengenai jumlah pengguna media sosial di NTT namun secara kasat mata dapat dilihat besarnya pengguna media sosial di lingkungan sekitar kita setiap hari. Lini masa media sosial selalu ramai setiap hari dengan konten-konten, tanggapan dan komentar dari netizen yang berbasis di NTT. Trend bermedia sosial sekarang adalah menjadi konten kreator. Masyarakat NTT dari usia remaja, dewasa hingga lansia berlomba-lomba menjadi kreator digital dengan aneka konten.
Orang di kampung sekalipun menjadi konten kreator dengan pengikut mencapai puluhan ribu bahkan ratusan ribu. Sejumlah anggota Polri dengan akun pribadi mereka juga tak ketinggalan menjadi konten kreator di media sosial. Para pengguna media sosial ini tidak hanya sekedar memposting konten namun juga menikmati konten orang lain dan saling berinteraksi dengan tanggapan dan komentar. Pesatnya penggunaan media sosial di NTT yang merupakan daerah kepulauan adalah potensi besar bagi kepolisian di daerah ini untuk mendigitalisasikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial.
Saat ini Polda NTT, Polres-Polres dan Polsek-Polsek di wilayah NTT sudah memiliki akun media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Meskipun demikian instansi-instansi kepolisian di NTT ini harus semakin mengoptimalkan penggunaan media sosial agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki jangakauan luas di masyarakat pengguna media sosial. Dalam momentum hari Bhayangkara ke-79, penulis sebagai masyarakat NTT yang juga merupakan pengguna aktif media sosial memiliki beberapa harapan untuk kepolisian di bumi Flobamora ini dalam rangka digitalisasi layanan Polri melalui media sosial. Pertama, verifikasi akun dan tingkatkan jangkauan konten media sosial.
Akun-akun media sosial milik Polda, Polres dan Polsek sebaiknya tampil sebagai akun yang terverifikasi dengan centang biru. Akun dengan centang biru akan menjadi tanda bahwa akun tersebut merupakan akun resmi instansi Polri dan semakin meningkatkan keyakinan publik ketika melihat postingan dari akun-akun tersebut. Konten-konten di akun media sosial milik instansi Polri akan efektif jika menjangkau masyarakat NTT pengguna media sosial secara luas. Jangkauan konten di media sosial dapat dilakukan dengan menambahkan tanda pagar (tagar) dan share konten. Khususnya media sosial Facebook, jangkauan konten dapat ditingkatkan dengan membuat akun berupa halaman Facebook atau Facebook Pro. Akun-akun Facebook milik Polda, Polres-Polres dan Polsek- Polsek di NTT sebaiknya sudah berupa akun Facebook Pro.
Kedua, responsif dan interaktif di media sosial. Salah satu kebiasaan netizen di media sosial adalah sebut/mention nama akun Polda atau Polres ketika menemukan postingan tentang suatu masalah yang terkait pelanggaran hukum. Mention akun instansi kepolisian di media sosial merupakan suatu bentuk aduan atau informasi mesti direspon dan ditindaklanjuti aparat.
Kepolisian harus selalu terbuka dan responsif terhadap informasi-informasi terkait hukum yang yang disampaikan masyarakat melalui media sosial baik dengan mention, inbox maupun direct message. Interaksi Polri dengan netizen di media sosial juga perlu terus ditingkatkan. Interaksi di media sosial berupa balasan terhadap komentar di kolom kementar. Misalnya ketika masyarakat bertanya di kolom komentar dalam postingan media sosial milik Polri, admin sebaiknya menjawabnya dengan balasan komentar. Kalau masyarakat mempertanyakan sesuatu, admin harus menjelaskannya. Ketiga, kontra hoaks melalui media sosial. Berita-berita hoaks kerap beredar di media sosial dan membuat masyarakat di NTT resah.
Ketika sebuah berita hoaks beredar di media sosial, kepolisian harus kontra narasi melalui media sosial pula agar masyarakat tenang dan merasa aman. Demikianlah seuntai artikel spesial untuk Polri di wilayah NTT di Hari Bhayangkara ke-79. Semoga melalui digitalisasi layanan informasi di media sosial, kepolisian di tingkat Polda, Polres dan Polsek semakin Presisi.