Ditreskrimsus Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
KUPANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria berinisial H.D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait. Status tersangka resmi ditetapkan pada 13 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal lain, di antaranya Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Diketahui, tersangka H.D saat ini telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.
Kasus sebelumnya tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui media sosial pada November 2025, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk kejahatan siber, demi menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
