Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Menangkap Pelaku Pemasok Narkoba ke Sumba Timur

Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Menangkap Pelaku Pemasok Narkoba ke Sumba Timur
Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Menangkap Pelaku Pemasok Narkoba ke Sumba Timur

Tribratanewsntt.com,- Jajaran Ditresnarkoba Polda NTT berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial S (40) di prambatan RT 002/ RW 001, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Bumi Aji, Kabupaten Batu, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 15 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K. di Mapolda NTT, Jumat (23/10/2020).

"Kronolginya pada Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 10.45 WIB, tim Subdit 3 Ditresnatkoba Pokda NTT telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial S berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan"jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K.

Tersangka S ditangkap Ditresnarkoba Polda NTT karena berdasarkan pengembangan dari pelaku pengiriman barang Narkotika jenis Shabu kepada tersangka lainnya SA pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari tangan tersangka S. Tim Ditresnarkobapun mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah buku rekening BRI, ATM BRI, satu buah HP jenis OPPO  A3 S, beserta dua buah Sim card"tambah Kabidhumas.

Untuk diketahui bahwa tersangka SA ditangkap di pelabuhan rakyat Kota Waingapu Sumba Timur. Sebelumnya tim menunjukkan surat perintah tugas dan selanjutnya  melakukan  penggeledahan terhadap Tersangka.

Dari tangan tersangka tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan barang bawaan yakni satu buah kardus buah di dalamnya terdapat satu paket plastik hitam yang di tempel di bagian atas kardus. Di dalamnya terdapat dua paket klip kecil yang di duga Narkotika jenis shabu berbentuk serbuk kristal  dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Pada saat itu, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya yang dipesannya dari kota Malang. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka berikut barang bukti ke penginapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 15.00 wita saat tiba di kamar hotel, tim kembali membuka Barang Bukti dan ditaruh di atas meja untuk didokumentasikan bersama dengan tersangka yang saat itu dalam keadaan di brogol tangannya dibagian depan. Tiba-tiba dengan kecepatan tangan tersangka langsung mengambil dua plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang tepat berada di depan tersangka dan langsung memasukkan kedalam mulutnya.

Saat itu juga dua orang anggota yang ada bersama dengan tersangka berusaha untuk mengeluarkan Barang Bukti tersebut dari dalam mulut tersangka. Namun Barang Bukti tersebut sudah terlanjur di telan.

Pada saat itu juga tim langsung membawa tersangka menuju ke UGD RSUD Rara Meha untuk dilakukan tindakan medis. Saat tiba di RS petugas medis langsung melakukan rontgen dan memasang infus RL 20 RPM karena mendapat informasi kalau tersangka menelan Barang Bukti.

Dari hasil rontgen, diketahui bahwa barang bukti tersebut sudah berada di luar lambung tersangka. Sehingga disarankan untuk menunggu dokter radiologi, untuk memberikan penjelasan. Saat dokter tiba, dokter menjelaskan bahwa ada dua benda aneh yang ada di luar lambung.Tepatnya pada usus bagian bawah. Kemudian dokter memberikan obat pencahar yakni dulcolax tab 10 mg, dulcolax supp 10 mg diberikan bersamaan, pukul 19.00 wita, pukul 21.00 wita, pukul 03.00 wita untuk merangsang tersangka dapat buang air besar sehingga dapat mengeluarkan benda tersebut.

Pada keesokan harinya Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 10.18 wita tersangka buang air besar encer dan keluar satu plastik klip bening bersama dengan tinja tersangka. Kemudian pada tanggal 1 September 2020 sekitar pukul  01.41 wita Plastik klip yang keduapun keluar saat tersangka buang air besar encer dan langsung diamankan oleh tim.

Pada tanggal  01 september 2020 sekitar pukul 14.30 wita tim dan tersangka bersama barang bukti tiba di Kupang. Dari hasil pemeriksaan  terhadap tersangka SA dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memesan barang tersebut dari seseorang bernama S yang  beralamat di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Oktober 2020 tim berangkat ke Malang Jawa Timur serta melakukan koordinasi dengan Polres Batu lalu menangkap S.