Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba
Tribratanewsntt.com- Direktorat Narkoba Polda NTT berhasil mengungkap 2 kasus narkoba yang menyedot perhatian publik yakni penangkapan dua tersangka pemilik 4.874 butir MDMA jenis ekstasi seorang pria berinisial JSP dan seorang wanita berinisial A.
Serta pengungkapan 21,557 gram narkoba jenis Putau/ Heroin, 10,7078 gram shabu-shabu dan 2,2848 gram ganja dengan tersangka berinisial YRM, dimana kedua kasus narkoba ini telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya dilakukan tahap kedua yakni pelimpahan para tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal ini disampaikan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum saat memberikan keterangan pers kepada awak media yang hadir dalam konfrensi pers akhir tahun yang berlangsung di lobby Mapolda NTT Senin ( 30/12/2019) siang.
" Selama tahun 2019 ini ada dua kasus besar narkoba yang berhasil kami ungkap yakni penangkapan tersangka JSP berjenis kelamin laki-laki serta A seorang wanita dengan barang bukti pil MDMA atau ekstasi sebanyak 4.874 butir dan penangkapan tersangka YRM yang kedapatan memiliki 21,557 narkoba jenis Putau/ Heroin, 10,7078 gram shabu-shabu dan 2,2848 gram ganja" ucap Wakapolda NTT.
Untuk itu Ditresnarkoba Polda NTT akan terus melakukan berbagai kegiatan penegakkan hukum guna mencegah dan menghentikan peredaran narkoba di bumi flobamora, tambah Brigjen Johni Asadoma.
"Atas dasar dua penangkapan ini, Dirnarkoba dan anggotanya akan terus melaksanakan berbagai kegiatan baik untuk mencegah maupun menghentikan peredaran narkoba di bumi flobamora" tandas Wakapolda NTT.