Empat Hari Buron, Narapidana Kabur dari Lapas Baa Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polres Rote Ndao

Empat Hari Buron, Narapidana Kabur dari Lapas Baa Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polres Rote Ndao

Rote Ndao – Setelah melewati proses pencarian intensif selama empat hari, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas III Baa akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Rote Ndao dan petugas lapas, Minggu (10/5/2026).

Narapidana tersebut diketahui bernama Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah (RDF). Ia berhasil diamankan di wilayah Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, setelah tim gabungan melakukan pencarian besar-besaran sejak laporan pelarian diterima.

Kapolres Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan RDF merupakan hasil koordinasi cepat dan kerja sama solid antara kepolisian dan pihak lapas.

“Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 pegawai Lapas Kelas III Baa diterjunkan melakukan pencarian. Kami juga mengeluarkan surat telegram kepada delapan Polsek jajaran untuk melakukan pemantauan di wilayah hukum masing-masing,” jelas Kapolres.

Menurutnya, pencarian dilakukan secara masif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian RDF. Informasi dari masyarakat turut membantu mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres mengungkapkan, pasca pelarian RDF, pihak kepolisian menerima dua laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan kehilangan sejumlah barang berharga yang diduga dilakukan oleh RDF selama dalam pelarian.

“Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil kami amankan dan memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat,” ujarnya.

Dari tangan RDF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000, tiga unit laptop, empat unit telepon genggam, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.

Kapolres menegaskan bahwa RDF tetap berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas III Baa dan akan diserahkan kembali ke pihak lapas. Sementara itu, dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan selama pelarian akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai SOP yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah maupun kendaraan pada malam hari.

“Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan saat bepergian,” imbau Kapolres.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Baa, Hariyadi N. Maikameng, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan dukungan penuh dari jajaran Polres Rote Ndao.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres Rote Ndao dan seluruh jajaran yang begitu proaktif sejak awal pencarian hingga warga binaan kami berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Keberhasilan penangkapan RDF menjadi bukti kuat sinergi antara aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

#PoldaNttPenuhKasih