Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum

Empat Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda NTT Buktikan Penyidikan Sesuai Hukum

Kupang, NTT – Tidak semua kemenangan dirayakan dengan sorak-sorai. Ada pula kemenangan yang lahir dari kerja senyap, disiplin, dan keyakinan teguh pada hukum. Itulah yang dirasakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang Agustus 2025.

Dalam sebulan terakhir, empat gugatan praperadilan dilayangkan tersangka terhadap penetapan maupun langkah penyidik Polres jajaran di Waikabubak, Ngada, Kupang, hingga Malaka. Ruang sidang menjadi arena uji sah tidaknya penyidikan polisi.

Namun, hasilnya seragam: semua permohonan praperadilan ditolak hakim.

“Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, usai menerima putusan.

Kerja Senyap di Balik Kemenangan

Banyak yang tak melihat bagaimana tim hukum bekerja di balik layar. Menelaah berkas, merangkai argumentasi, hingga berdiskusi intens dengan penyidik adalah bagian dari keseharian mereka. Semua itu dilakukan agar setiap langkah kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum,” jelas Kombes Anton.

Empat Sidang, Satu Pesan

Dalam catatan Bidkum Polda NTT, empat perkara praperadilan yang digugat meliputi:

  • PN Waikabubak terkait penetapan tersangka dan penyitaan,

  • PN Ngada terkait ganti rugi,

  • PN Kupang terkait penetapan tersangka,

  • PN Malaka terkait penetapan tersangka.

Hakim dalam keempat persidangan menyatakan bahwa tindakan penyidik sah secara hukum.

Hukum Tetap Panglima

Bagi tim Bidkum, putusan ini bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan refleksi dan motivasi untuk terus menjaga integritas hukum.

“Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima,” tegasnya.

Di balik toga hakim yang membacakan putusan, tersimpan pelajaran berharga: kerja senyap aparat hukum hanya akan kokoh jika selalu berdiri di atas aturan.