Pernyataan Resmi Polri – Polda NTT, Mengenai Insiden di Wilayah Perbatasan RI-RDTL

Kupang - Dalam rangka menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, kami menyampaikan penjelasan terkait dugaan insiden penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional, dengan pendekatan yang menekankan pada pemecahan masalah secara damai dan kolaboratif, guna memperkuat keamanan bersama di kawasan perbatasan.
Pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, Polsek Tasifeto Timur menerima laporan bahwa seorang warga bernama ATB (33 tahun) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste, dengan dugaan akibat tertembak.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan korban, diketahui bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, korban bersama sekitar 20 orang temannya memasuki wilayah Timor-Leste untuk berburu hewan liar. Mereka membagi diri menjadi beberapa kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari sekitar 4 orang. Saat berada di lokasi Fatumea pada malam hari, kelompok korban mendengar suara tembakan dan teriakan, yang menyebabkan korban terpisah dari kelompoknya. Pencarian kemudian dilakukan, dan korban ditemukan oleh keluarganya dalam keadaan meninggal dunia di kawasan hutan yang termasuk wilayah negara Timor-Leste.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Kepolisian
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Sebagai bentuk respons cepat dan bertanggung jawab, Polri - Polres Belu telah mengambil beberapa tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Polsek Tasifeto Timur bersama Polres Belu telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara teliti. Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran batas wilayah tanpa izin dan dokumen resmi, guna menjaga stabilitas dan menghindari risiko serupa di masa depan.
Lokasi dugaan insiden berjarak sekitar 3 km dari perbatasan RI-RDTL, berada di tengah hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat Timor-Leste. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan kami untuk memastikan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menghormati yurisdiksi masing-masing negara, di mana korban ditemukan oleh keluarganya sendiri lalu membawa jenazah dari wilayah Timor-Leste ke Indonesia. Kemudian Jenazah dibawa ke depan Pos Pengamanan TNI Fatubesi Takirin, sebelum dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD Atambua untuk penanganan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hutan negara Timor-Leste, penanganan kasus ini menjadi kewenangan otoritas Timor-Leste. Kami terus berkoordinasi secara diplomatis baik dengan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat. kasus ini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu. sedang dalam tahap penyelidikan, Pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan penolakan Otopsi. Kami terus menjalin koordinasi dengan otoritas keamanan dan pihak berwenang Timor-Leste serta melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL untuk memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan,” ujar Kombes Henry.
Kami juga telah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL guna mendukung proses investigasi dimana Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik.
Sementara itu Polres Belu juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 741/GN untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar perbatasan.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah Timor-Leste melalui jalur tidak resmi. Kami siap memberikan bimbingan dan fasilitasi bagi warga yang membutuhkan akses lintas batas secara legal, termasuk melalui pos perbatasan resmi.
Langkah-langkah ini dirancang untuk tidak hanya menyelesaikan insiden saat ini, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan jangka panjang, termasuk peningkatan edukasi masyarakat tentang aturan perbatasan dan kerjasama bilateral dengan Timor-Leste.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban ATB dan turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan adalah tanggung jawab bersama kita semua.