Ikut Webinar, Kapolda NTT Sampaikan Upaya Kepolisian Dalam Melindungi Guru Menjalankan Tugas Keprofesian di Lapangan

Ikut Webinar, Kapolda NTT Sampaikan Upaya Kepolisian Dalam Melindungi Guru Menjalankan Tugas Keprofesian di Lapangan

Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., mengikuti kegiatan Seminar Nasional dalam rangka menyongsong Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-76, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan yang diikuti secara Daring di ruang vicon Lantai II Mapolda NTT ini juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda NTT yakni Karoops Polda NTT, Ka SPN Polda NTT dan Dirreskrimum Polda NTT.

Sedangkan yang hadir secara virtual dalam kegiatan webinar ini diantaranya Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dan jajaran, Ketua PGRI NTT Drs. Simon Petrus Duli Manuk, Ketua PGRI Kabupaten/Kota se-NTT, Ketua PGRI Cabang dan Ranting se –NTT dan Guru dari semua Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan para Dosen se-NTT.

Dalam acara ini mengambil tema Upaya Kepolisian Daerah NTT dalam melindungi Guru dalam menjalankan tugas Keprofesian di lapangan.

Acara webinar ini dimulai dengan sambutan Kapolda NTT yang mengatakan bahwa Seminar Nasional dalam rangka menyongsong Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-76 yang jatuh Pada tanggal 25 November 2021 semoga mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi kemajuan Bangsa dan Negara.

"Hari yang sudah selayaknya untuk memberikan penghormatan pada para guru yang ada di tanah air ini. Tanpa guru kita semua bukanlah siapa-siapa. Tanpa bantuan mereka serta tanpa bimbingan mereka, kita bukanlah apa-apa", ucap Kapolda NTT.

Dikatakannya, bahwa Guru juga sebagai manusia tentu akan terlibat dalam berbagai permasalahan. Perbuatan guru yang tidak disengaja maupun segaja dengan tujuan untuk mendidik dapat mengakibatkan timbulnya perbuatan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas keprofesian apabila disikapi sepihak dan tidak bijaksana oleh peserta didik dan atau orang tua/wali/masyarakat.

"Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya didalam penyelidikan dan penyidikan terhadap guru yang melakukan perbuatan tindak pidana kecuali tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan instansi lainnya. Polri juga disamping menjadi penyidik dapat bertindak menjadi inisiator dan atau mediator proses penyelesaian berupa perdamaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh guru yang berkaitan dengan profesi dengan niat dan tujuan untuk menjaga kehormatan guru dimana proses penyelesaian tersebut dilandasi dengan tidak ada paksaan dan saling memahami yang disepakati masing-masing kedua belah pihak", kata Kapolda NTT.

Disamping itu untuk penanganan kasus-kasus tertentu, Polri mendukung penuh organisasi PGRI untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat dan berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, memajukan pendidikan nasional.

"Hal yang sama juga dukungan penuh Polri kepada organisasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia yang dengan kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya", tambahnya.

Dijelaskannya, dengan kedudukan guru dalam proses hukum, Penyidikan tindak pidana yang dilakukan terhadap guru tetap berdasar kepada azas praduga tak bersalah dan guru tidak mempunyai hak istimewa namun demikian dalam rangka upaya paksa terhadap guru, tidak dilakukan dalam proses pembelajaran kecuali patut diduga terdapat barang bukti yang ada padanya terhadap tindak pidana tertentu misalnya narkoba dan atau tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya.

"Upaya paksa yang dilakukan oleh Polri memperhatikan etika, situasi, dan sosial hukum dalam rangka memberikan perlindungan profesi dan keamanan guru. Sementara berkaitan dengan perbuatan tindak pidana yang tidak disengaja dan perbuatan yang rawan timbulnya tindak pidana yang berkaitan dengan profesi, proses penyelesaian hukumnya diutamakan dengan perdamaian, dalam rangka menjaga kewibawaan guru dengan tidak menyalahi dan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan", jelasnya.

Pedoman penyelesaian pelanggaran bisa diselesaikan oleh guru antara lain Guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya, baik melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan, termasuk didalamnya berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh pihak sekolah.

Sementara pedoman penyelesaian pelanggaran Kode Etik Guru, Guru wajib melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi guru dan wajib dipahami sebagai norma dan asas perilaku guru dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga Negara, Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.

Kapolda NTT menyampaikan bahwa kerjasama antara Polri dengan PGRI sudah ada sejak 2012 dengan munculnya Pedoman Kerja antara Kepolisian dan PGRI tentang Mekanisme Perkara dan Pengamanan terhadap Profesi Guru serta dilanjutkan dengan Nota Kesepahaman nomor B / 33 / IV / 2017 dan Nomor 210/Um/PB/XXI / 2017 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru yang berisi 15 pasal yang mengatur tentang melanjutkan kerjasama sinergi dan koordinasi antara Polri dengan PGRI dalam rangka Perlindungan Hukum Profesi Guru.

"Polri selalu menjalankan Strategi Pre-emtif, Preventif dan Penegakan Hukum. Dalam pelaksanaan Penegakan hukum selalu mengedepankan Ultimum Remedium yaitu penegakan hukum pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap masalah pidana dan Polri akan mendorong mekanisme penyelesian melalui mediasi/musyawarah", terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para guru sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas Keprofesian di lapangan.

Diantaranya, Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap murid baik secara verbal maupun fisik, Meningkatkan kemampuan guru seiring dengan perkembangan era digitalisasi saat ini dan mengikuti perkembangan aktual dilingkungan masyarakat, Bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepolisian secara periodik dan kontinyu, Guru harus bisa berperan sebagai orang tua, sahabat dan sebagai pendidik, Hindari perbuatan pelanggaran etika, pelanggaran disiplin dan pidana lainnya, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat, Meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi IT contoh di Polri sudah ada e-Dumas (Elektronik Pengaduan Masyarakat), Menjadikan lembaga pendidikan sebagai lingkungan yang ramah anak, Guru harus bisa menjadi contoh tauladan yang baik, Guru harus bisa menahan diri saat marah, tidak emosi saat meluruskan atau ketika anak melakukan kesalahan menjadi makna santun dan pemaaf dan Guru berperan sebagai mediator / penengah antara masyarakat dengan dunia pendidikan khususnya di sekolah serta Guru harus mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan menjadi pelopor penerapan Protokol kesehatan baik di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Diakhir arahannya, Kapolda NTT menyampaikan kepada pihak PGRI agar terus berkoordinasi dengan Polri terkait kasus-kasus yang ada di Lingkungan sekolah. Ia pun berharap agar kasus-kasus kecil dapat diselesaikan dengan menggunakan jalur kekeluargaan.

"Selalu melakukan pencegahan sejak dini dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang perlindungan terhadap guru dan murid, Polri akan menindak lanjuti dengan bersurat kepada jajaran serta harus ada SOP terhadap Satpam karena salah satu tugas Satpam adalah menjaga keamanan lingkungan sekolah yaitu para guru dan para muridnya", tandasnya.