Irwasda Polda NTT Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada RBC dan Saka Bhayangkara
Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT berikan penyuluhan tentang hukum kepada para Remaja Bhayangkara Club (RBC) dan Pramuka Saka Bhayangkara Polresta Kupang Kota, Sabtu (25/2/2023).
Kegiatan yang dilakukan di Aula Meeting Room Hotel Grenia Kupang ini dibuka oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Zulkifli, S. STmK, S.H., M.M yang didampingi langsung oleh Kabidkum Kombes Pol. Halasan Rolan Situmeang, S.H., S.I.K, M.H.
Tujuannya dari kegiatan ini adalah untuk memberikan materi dan ilmu pengetahuan yang bersifat pembinaan, sehingga RBC dan Saka Bhayangkara yang merupakan generasi penerus bangsa dan calon-calon pemimpin masa depan ini kedepannya memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang Kepolisian.
Irwasda Polda NTT pada kesempatan ini mengajak seluruh peserta baik dari RBC maupun Pramuka Saka Bhayangkara untuk terus meningkatkan kemampuan diri dalam meraih cita-cita.
"Untuk itu mulai saat ini mari tingkatkan kemampuan diri, pengetahuan dan, raih prestasi serta cita-citamu setinggi langit, bila kalian punya cita-cita keinginan menjadi seorang anggota Polri maupun profesi lainnya harus berlatih dan belajar sebaik-baiknya", ajak Kombes Pol. Zulkifli, S. STmK, S.H., M.M.
Dikatakannya, Bidkum Polda NTT mempunyai tugas memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Polri, keluarga besar Polri dan juga kepada masyarakat.
"Untuk itu dalam kesempatan ini sangatlah tepat memberikan sosialisasi hukum kepada anak-anak RBC dan Saka Bhayangkara agar dapat memiliki pengetahuan hukum sehingga tidak melanggar hukum", katanya.
Lanjut Irwasda, diharapkan setiap insan remaja Bhayangkara dan insan Pramuka Saka Bhayangkara dapat mengembangkan kapasitas diri dan meningkatkan semangat belajar untuk membangun sumber daya manusia, insan Remaja Bhayangkara dan insan Pramuka Saka Bhayangkara yang berkualitas, unggul dan sebagai agen-agen perubahan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Polda NTT.
"Bahwa RBC dan Saka Bhayangkara adalah
bagian dari keluarga besar Polda NTT. Untuk itu saya mengharapkan agar kalian semua harus dapat menjadi contoh tauladan dalam bersikap di kehidupan sehari-hari baik itu di lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan sekolah pengetahuan hukum juga harus lebih baik dari anak-anak lainnya", pungkas Irwasda Polda NTT.
Adapun materi sosialisasi hukum yang berikan yaitu ada 8 materi undang-undang antara lain, materi undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, materi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, materi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, materi undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistemperadilan anak, materi undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, materi undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, materi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan materi undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.