Jadi Irup di Upacara Hardiknas 2019, Kapolsek Raihat Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Jadi Irup di Upacara Hardiknas 2019, Kapolsek Raihat Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Tribratanewsntt.com ,- Kapolsek Raihat IPTU Yohanes Seran, S.Sos, pada kamis (2/5/19) pagi, didaulat menjadi Inspektur Upacara saat peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) di SMKN Haekesak, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.

Sebelum membacakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kapolsek Mengajak siswa/i untuk menjauhi perilaku menyimpang seperti tawuran antar pelajar, melanggar aturan lalu lintas, minum minuman keras, pergaulan bebas ataupun narkoba.

“Kita ketahui bersama, pelaksanaan pemilu 17 April kemarin berjalan dengan aman dan lancar. Kami dari Kepolisian mengajak Kita semua khususnya para pelajar untuk tetap bersama menjaga kamtibmas. Jauhi perilaku-perilaku menyimpang seperti tawuran, konsumsi miras ataupun narkoba”kata Kapolsek.

“Dan yang tak kalah penting, patuhi peraturan lalu lintas terlebih saat ini sedang digelar operasi keselamatan, mengajak Kita semua tertib berlalu lintas. Naik motor harus ingat pakai helm SNI, yang belum punya SIM tidak boleh kendarai motor sendiri dan paling penting juga jangan kebut-kebutan”lanjut Kapolsek.

Upacara bendera yang berakhir sekitar pukul 10.00 wita, diikuti kepala sekolah SMKN Haekesak, para guru, serta seluruh pelajar SMKN Raihat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Raihat didampingi Kanit Binmas Polsek Raihat, AIPTU Wayan Jodo dan Bhabinkamtibmas Tohe, BRIGPOL Yusran.

Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Turangga tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 29 April 2019 s/d 12 Mei 2019.

Sejumlah prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain pengemudi menggunakan Handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi Sepeda Motor berboncengan lebih dari satu,pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda Motor tidak menggunakan Helm SNI.

Sasaran lainnya yakni pengemudi kendaraan bermotor menggunakan Narkoba/Mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan serta tidak menggunakan sabuk pengaman.