Kabidhumas Polda NTT: Penegakan Hukum Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

Kabidhumas Polda NTT: Penegakan Hukum Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

Kupang, 14 Mei 2025 — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum semata, tetapi juga melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan saat berdialog dengan Aliansi Shalam, dalam diskusi yang membahas dua isu krusial di Kupang, yakni kasus persetubuhan anak dan eksekusi lahan.

“Efektivitas penegakan hukum memiliki empat indikator utama, yaitu: penegak hukum, kemudian hukum itu sendiri, sarana prasarana pendukung, dan peran masyarakat. Jadi, masyarakat memiliki kewajiban untuk berpartisipasi, salah satunya melalui dialog dan pemberian informasi,” ujar Kombes Henry.

Ia menekankan bahwa keterbukaan dan kerja sama antara aparat kepolisian dan warga merupakan bagian tak terpisahkan dalam menciptakan proses hukum yang adil, transparan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan hukum, tetapi juga sebagai pengawal keadilan. “Ketika masyarakat aktif berdiskusi, memberikan data, atau mengawasi proses hukum, itu merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mengefektifkan penegakan hukum,” tambahnya.

Diskusi bersama Aliansi Shalam ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sipil sangat penting, khususnya dalam menangani kasus-kasus sensitif yang menyangkut hak dasar dan perlindungan hukum.

Polda NTT berkomitmen membuka ruang dialog yang sehat dan produktif, sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di bidang hukum.