Polres Kupang Serahkan Berkas Tahap I Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri

Kupang — Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (14/5/2025).
Penyerahan berkas perkara dilakukan di PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi dan berlangsung dari pukul 14.40 hingga 15.40 WITA. Tersangka dalam perkara ini adalah pria berinisial EB alias EDU, yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban berusia 15 tahun, sebut saja OOT.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 4 Mei 2024 dan 11 Juni 2024, di rumah korban yang terletak di Dusun 4 Oefeu, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Berkas perkara diserahkan oleh penyidik Unit PPA, IPDA Mega O. Wun bersama BRIGPOL Riska, dan didampingi oleh:
-
KBO Satreskrim IPTU Basilio Pereira, S.H
-
Kasiwas Polres Kupang IPTU Kuswantoro
-
Kasi Propam Polres Kupang IPDA Handoko
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana ini akan dikawal ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus ini merupakan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak, serta mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Kupang dalam menyampaikan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kini tengah meneliti berkas perkara tersebut untuk proses hukum selanjutnya. Polda NTT menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas tanpa toleransi.