Kapolda NTT Bentuk Tim Khusus, Tidak Ada Tindak Pidana yang Sempurna

Kapolda NTT Bentuk Tim Khusus, Tidak Ada Tindak Pidana yang Sempurna

Tribratanewsntt.com,- Polda NTT sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penemuan jenasah seorang wanita dan bayi yang terkubur di lokasi proyek galian pipa sistem penyediaan air minum  di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Kapolda NTT Inspektur Jenderal Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.  mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polda NTT bersama Polres Kupang Kota sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.

"Kasus ini menjadi antensi Kapolda NTT dan sudah dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Tim tersebut gabungan penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan penyidik Polres Kupang Kota, Kasus tersebut merupakan kasus yang harus diungkap karena tidak ada kejahatan yang sempurna"ujar Kabidhumas Polda NTT, Sabtu (13/11/21).

Dikatakannya bahwa, dalam setiap kejahatan pasti akan meninggalkan bekas dan tidak ada kejahatan yang sempurna. Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti guna mengungkap dan membuat terang motif serta pelakunya. 

Disamping keseriusan dalam menangani kasus tersebut, penyidik juga harus bekerja secara cermat dan teliti dalam mengumpulkan alat bukti dengan tetap mengacu pada metode scientific crime investigation. 

Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tiga unit Hp, satu unit mobil, satu batang linggis, serta pakaian korban. Disamping itu penyidik juga telah melakukan otopsi dan pemeriksaan DNA di Labfor Jakarta.

“Dimohon masyarakat dapat memberi waktu untuk Polri mengungkap kasus ini, apabila masyarakat mendapatkan informasi yang dapat membantu proses penyidikan kami persilahkan agar menginformasikan kepada penyidik”tambahnya.

Kabidhumas juga meminta kepada masyarakat agar dapat membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan opini yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat atau menyebarkan infomasi yang dapat menghalangi jalannya proses penyidikan karena ini bisa menjadi sebuah tindakan yang berakibat hukum”tandasnya.