Anggota Polri yang Masih Layak Dipertahankan Akan Diberikan Pembinaan
Tribratanewsntt.com - Sebelum dilakukannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau yang disingkat dengan PTDH bagi anggota Kepolisian, harus dilandasi dengan beberapa hal atau alasan yang sangat tidak bisa ditoleransi lagi. Tetapi bagi anggota yang masih layak dipertahankan akan diberikan pembinaan untuk dipertahankan.
Seperti yang dilakukan Polda NTT terhadap salah satu anggota Polri berpangkat Bripka berinisial AAK yang merupakan anggota Polres Lembata yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila. Namun dalam proses pidananya tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan tidak diproses PTDH.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (1/12/2021) pagi.
Kabidhumas menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan proses sidang kode etik namun tidak terbukti melakukan asusila.
"Bripka AAK kedapatan bersama istri orang dan dilaporkan oleh suaminya, namun dalam proses penyelidikan tidak terbukti melakukan tindak pidana asusila", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Meskipun tidak terbukti melakukan asusila, Bripka AAK tetap diproses hukum oleh Kepolisian. Dengan putusan demosi selama empat tahun.
"Bersangkutan berduaan saja itu sudah demosi empat Tahun. Apalagi kalau kemudian dia bersetubuh, Masih dalam dinas, kemudian melahirkan dan diterlantarkan itu yang layak untuk dipecat atau di PTDH", tegasnya.
Walaupun tidak di PTDH namun hukuman disiplin menjadi penting untuk dijatuhkan dengan harapan dapat memperbaiki anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin agar berubah menjadi lebih baik.
Polisi sipil sebagai produk reformasi harus menjadi lebih baik dan dapat dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Kabidhumas juga menyatakan bahwa dari 17 anggota yang diusulkan PTDH hanya 13 orang, namun empat anggota masih di pending untuk dipertimbangkan.
Dari empat anggota dua diantaranya adalah PNS Polri yang mana satu PNS Polri berinisial JP tersebut telah diusulkan ke Mabes Polri untuk PTDH dengan kasus melakukan tindak pidana asusila namun yang menjadi kewenangan PNS Polri adalah dari Mabes Polri dan berkas usulan PTDH tersebut telah diusulkan ke Mabes Polri dan masih menunggu putusan dari Mabes Polri. Saat ini yang bersangkutan menjalani hukuman selama 9 tahun penjara di LP Kupang.
Sedangkan untuk PNS Polri berinisial NNR telah melanggar hukum disersi selama 5.130 hari secara berturut-turut, sejak bulan Mei 1995 sampai dengan Agustus 2009 namun ditunda dikarenakan dokumen pendukung tidak ada dan saat ini bersangkutan sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, Briptu PT yang merupakan anggota Polres TTU dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat dengan Hak Pensiun (PDH) dikarenakan yang bersangkutan telah pensiun pada tahun 2016.