Kapolda NTT Mengajak Seluruh Masyatakat NTT Untuk Melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

Kapolda NTT Mengajak Seluruh Masyatakat NTT Untuk Melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

Tribratanewsntt.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Drs. Hamidin didampingi Plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Bastian Poeh, mengisi dan melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

Turut hadir mendampingi Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, S.H., M.H., dan Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol Sofyan Tanjung.

Kapolda NTT dalam kesempatan itu, mengimbau masyarakat khususnya di wilayah NTT untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filing yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dengan menggunakan e-Filing, proses menjadi lebih mudah, cepat, aman dan nyaman. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar turut berkontribusi menunjukkan bukti pada negeri dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing karena lebih awal lebih nyaman", ajak Irjen Pol Drs. Hamidin.

"Seperti yang kita ketahui bahwa Pajak merupakan penopang
Pembangunan Nasional. Untuk itu sebagai warga Negara yang taat Pajak, pada hari ini, saya, Hamidin, selaku Kapolda Nusa Tenggara Timur, menyampaikan SPT Tahunan 2019 secara online melalui e-Filing", imbuhnya.

Sementara itu Plh. Kepala KPP Pratama Kupang Bastian Poeh berharap dengan imbauan pelaporan SPT Tahuan yang disampaikan oleh Kapolda NTT ini dapat berdampak bagi masyarakat wajib pajak di wilayah NTT sehingga dapat menyampaiakan SPT Tahunan nya lebih awal.

SPT Tahunan yang disampaikan oleh Bapak Kapolda ini bisa berdampak kepada masyarakat wajib pajak untuk menyampaiak SPT Tahunan nya lebih awal", harapnya.

Dikatakannya, penyampaian SPT melalui sarana e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya secara lebih mudah, cepat, aman serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

“Dengan e-filing, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya melalui handphone, dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pajak", pungkasnya. (Rf)