Kapolda NTT Pimpin Presentasi Penyedian dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Kapor Polri dan PNS Polri Tahun 2019

Kapolda NTT Pimpin Presentasi Penyedian dan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Kapor Polri dan PNS Polri Tahun 2019

Tribratanewsntt.com ,- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Drs. Raja Erizman pimpin acara presentasi penyediaan dan penandatanganan kontrak pengadaan kapor Polri dan PNS Polri Tahun 2019 Satker Biro Logistik Polda NTT di Ruangan rapat utama (Rupatama) Polda NTT, rabu (16/1/2019) pukul 10.00 wita.

Acara ini diikuti oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum bersama para Pejabat Utama (PJU), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), Bintara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polda NTT serta pimpinan perusahaan penyedia pengadaan kapor Polri Polda NTT.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Raja Erizman menyampaikan bahwa, pada Tahun 2019 ini banyak agenda Nasional yang akan dihadapi baik di tingkat pusat maupun di daerah yakni agenda politik dimana pada bulan april 2019 mendatang akan dilaksanakan Pemilu 2019.

"Terkait hal tersebut, khususnya bidang logistik pimpinan Polri telah mengalokasi anggaran untuk pengadaan Kapor dalam rangka mendukung giat pengamanan pemilu tahun 2019 berupa Pakaian dinas Polri/PNS Polri, Sepatu PDL, Sepatu PDH, kaos kaki, Pilkep, Baret, Kopel dan ikat pinggang beserta lambang Polri", ujar Kapolda NTT.

PicsArt_01-16-08.51.21

Pada kesempatan itu, Kapolda NTT juga memberikan lima penekanan antara lain:

Spesifikasi berpedoman pada kontrak dan standar teknis bekal umum (STBU);

Penyelesaikan seluruh pengadaan paling lambat bulan maret 2019;

Memastikan ukuran untuk masing-masing kapor yang telah diserahkan oleh birolog;

Mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pengadaan dan

Berkoordinasi dengan Birolog atas hambatan atau kendala yang ditemui.

Sedangkan untuk fungsi teknis dari Biro Logistik bagian perbekalan umum, Kapolda NTT berharap agar melaksanakan kontrol produksi untuk memastikan spesifikasi, kuantitas dan kualitas kapor sesuai ketentuan dalam kontrak, percepatan dalam komisi/pemeriksaan barang dalam rangka pengiriman ke satker-satker/kewilayahan dan memberikan petunjuk serta arahan teknis terhadap hambatan yang ditemui oleh penyedia. (G)