Kapolres Ende Pimpin Press Release Kasus Pencurian Kotak Amal Di Mesjid Darul Taqwa Simpang Lima Ende
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., memimpin Press Release Kasus Pencurian Kotak Amal di Mesjid Daarul Taqwa Simpang Lima Ende dengan tersangka AHR alias Hendra (25) didampingi Kasat Reskrim AKP Lorensius, S.H,SIK, bertempat di ruang Aula Satreskrim Polres Ende, Senin (16/11) pukul 09.00 wita.
Dalam Press Release tersebut Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., menjelaskan kronologis bahwa bermula Tersangka masuk ke halaman masjid dengan memanjat tembok samping masjid yang bersebelahan dengan Toko Penjualan helm dan asesoris lalu masuk ke dalam masjid melalui pintu samping karena pintu depan dalam keadaan terkunci.
Kemudian Tersangka menuju kotak amal dan berusaha membuka kotak amal dengan menggunakan besi. Namun karena sulit untuk membukanya sehingga Tersangka mendorong kotak amal tersebut ke belakang masjid tepatnya di samping tangga menuju lantai 2 lalu Tersangka mengambil sebuah potongan besi yang berada disekitar masjid untuk membuka kotak amal Tersebut.
Lanjut, Kapolres dengan bermodalkan potongan besi tersebut tersangka akirnya berhasil membuka kotak amal dan membawa kabur uang yang ada di dalam kotak amal sebesar Rp.7.893.000,00.
Sementara pelaku kembali melalui tempat yang sama lalu menyusuri jalan Eltari. Pelaku sempat singgah makan di sebuah warung si jalan Prof.W.Z Johanes kemudian kembali ke kos untuk istrahat.
Selanjutnya pukul 8.30 Wita pagi, tersangka menuju toko oriental membeli hp dan melanjutkan shoping disebuah toko distro di jalan Achmad Yani membeli baju dan tas pinggang selanjutnya menuju terminal dan naik travel menuju Maumere.
Setelah viral terjadinya kasus pencurian kotak amal dan mendapatkan laporan kami perintahkan tim buser berkoordinasi dengan teman-teman Babinkamtibmas di lapangan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku akhirnya tersangka berinisial AHR alias Hendra berhasil dibekuk anggota Babinkamtibmas Desa Aewora, Bripka Jenny M.Djurumana dan Bhabinkamtibmas Desa Loboniki, Bripka Paulus Rolly Ndolu di wilayah perbatasan Kabupaten Ende dan Sikka tepatnya di Kecamatan Magepanda.
Kapolres menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kotak amal terbuat dari besi, 1 buah besi warna kuning, tas pinggang, hp, baju kaos dan sisa uang Rp 5 juta 154 ribu karna sebagian uang sudah dibelanjakan tersangka.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.
Untuk motif pencurian dilatarbelakangi oleh karena Faktor Ekonomi dan berkeinginan untuk berfoya-foya bersama teman-teman.
Kapolres juga menghimbau kepada para pengusaha pemilik toko maupun masayarakat umum agar memasang CCTV dirumah maupun ditempat usaha agar mempermudah penyidik mencari pelaku ketika terjadi kasus pencurian.
“Saya menghimbau kepada semua pengusaha dan masyarakat umum untuk memasang CCTV di tempat usaha, rumah maupun tempat umum sehingga ketika terjadi kasus pencurian dengan mudah Kepolisian mengungkapkan,” himbaunya.