Kedapatan Miliki Narkotika, Dua Pria Asal NTB Diamankan Jajaran Polda NTT
Tribratanewsntt.com - Anggota Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Polda NTT mengamankan dua Pria asal Kabupaten Bima, Provinsi NTB yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu dan ganja. Jumat (10/2/2023).
Petugas mengamankan Kedua pelaku itu di kos-kosan milik AMS di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Kedua pelaku yang diamankan berinsial S (23) dan ABJ (24), dua pemuda yang juga warga Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Minggu (12/2/2021) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Kabidhumas menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal saat personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat soal kegiatan peredaran narkotika jenis shabu-shabu di salah satu kos kosan di kampung ujung kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Mendapati informasi itu, petugas kemudian melakukan menyelidiki. Dan pada Jumat malam sekitar pukul 22:30 Wita, petugas mengamankan kedua pelaku di kos-kosan milik AMS di kampung ujung, Kelurahan Labuan Bajo. Saat itu ditemukan dua klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis shabu-shabu. Narkotika ini disembunyikan di bawah potongan keramik di luar bagian belakang kamar kos", jelas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Selanjutnya, Petugas melakukan interogasi terhadap ABJ. Kemudian ABJ menunjukan satu bungkusan rokok gudang garam yang didalamnya berisi satu paket plastik klip kecil yang diduga narkotik jenis shabu-shabu dan empat plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga Narkotik jenis ganja.
"Kemudian petugas menemukan satu klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Ada pula empat plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga Narkotik jenis ganja. Barang tersebut di sembunyikan di antara celah mesin cuci yang berada di belakang tembok rumah warga", lanjut Kabidhumas Polda NTT.
Adapun Narkotika jenis Shabu-Shabu beratnya kurang lebih 0,33 gram. Sedangkan daun kering yang diduga Narkotik jenis ganja berat kurang lebih 1,71 gram.
Selain itu, Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah handphobe merk Oppo warna hitam dan satu buah handphobe merk Oppo warna biru.
Petugas juga memeriksa sejumlah saksi yakni AMS (27), pemilik kos dan Sa (21), seorang nelayan di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mabar. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus", tandasnya.