Kejari Waingapu Nyatakan Kasus Pembunuhan Di Dusun Laipori Polsek Pandawai Polda NTT, Lengkap Alias P21
Tribratanewsntt.com, - Berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban HL (24) warga Dusun Mikitimbi sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : Lp/11/II/2017/NTT/Res ST/Sek Pdwi, tanggal 16 Februari 2017 dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu.
Kapolsek Pandawai IPTU Ngakan Ketut Darmawan menjelaskan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres pandawai dinyatakan lengkap sesuai dengan surat pemberitahuan dari kejaksaan negeri waingapu nomor : B-553/P.3.19/Epp.1/04/2017 tanggal 11 April 2017.
Kapolsek menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Seperti diberitakan, tersangka atas YJR (24) dan diamankan oleh penyidik Polsek Pandawai karena terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban HL (24) warga Dusun Mikitimbi, Desa Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur pada bulan Februari 2017.