DPO Terpaksa di Lumpuhkan dengan Timah Panas

DPO Terpaksa di Lumpuhkan dengan Timah Panas
Dalam rangka pelaksanaan program prioritas Kapolri (P2K), Kapolres Sumba Barat dan jajarannya aktifkan ops terhadap premanisme. Pada selasa 8/9-2015 sekitar 19.00 Wita selepas pengamanan acara doa bersama di lapangan Galatama Sumba Barat Daya (depan Rumah Dinas Bupati) telah terjadi kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Johanes Mela Mesa. Tersangka mengamuk membabi buta didepan toko Bumi Indah dan memeras(memalak) beberapa  pemilik warung. Atas kejadian tersebut, masyrakat segera melaporkan  hal tersebut ke Polsek Laura. Menerima laporan tersebut, segera KSPKT  Bripka Furkan dan  Bripka Hiler falo mendatangi TKP. Setiba di TKP, kedua anggota tersebut mencoba untuk menenangkan tersangka, tetapi tersangka mengadakan perlawanan dengan mengeluarkan parang dan menebas Bripka Falo, tetapi serangan tersebut dapat di tangkis oleh bripka Falo dengan menggunakan sebatang bambu, sehingga parang tersangka terlepas. Setelah menyerang, tersangka langsung melarikan diri. Segera setelah kejadian tersebut kedua anggota  kembali ke polsek dan melaporkan  ke Kapolsek Laura. Mendapatkan laporan tersebut maka Kapolsek langsung membentuk team berjumlah 8 orang dipimpin langsung oleh Kapolsek. Untuk melakukan pengejaran dan penangkapan Tersangka  melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Punaga dekat rumahnya. Ketika sudah di kepung dan akan di tangkap, tersangka masih memberikan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan. Tetapi tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka dan masih mengupayakan perlawanan, sehingga terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kanan. Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit Karitas Waetabula kabupaten Sumba Barat Daya propinsi NTT dengan pengamanan ketat dari Polres Sumba Barat. Tersangka juga pernah terlibat dalam kasus pengancaman , penganiayaan dan pengeroyokan  terhadap anggota Polri pada tahun 2013 lalu, tetapi ketika hendak di tangkap saat itu, tersangka melarikan diri ke Bali sehingga oleh Polres Sumba Barat  memasukan tersangka dalam  dalam daftar DPO.
Dalam rangka pelaksanaan program prioritas Kapolri (P2K), Kapolres Sumba Barat dan jajarannya aktifkan ops terhadap premanisme. Pada selasa 8/9-2015 sekitar 19.00 Wita selepas pengamanan acara doa bersama di lapangan Galatama Sumba Barat Daya (depan Rumah Dinas Bupati) telah terjadi kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Johanes Mela Mesa. Tersangka mengamuk membabi buta didepan toko Bumi Indah dan memeras(memalak) beberapa  pemilik warung. Atas kejadian tersebut, masyrakat segera melaporkan  hal tersebut ke Polsek Laura. Menerima laporan tersebut, segera KSPKT  Bripka Furkan dan  Bripka Hiler falo mendatangi TKP. Setiba di TKP, kedua anggota tersebut mencoba untuk menenangkan tersangka, tetapi tersangka mengadakan perlawanan dengan mengeluarkan parang dan menebas Bripka Falo, tetapi serangan tersebut dapat di tangkis oleh bripka Falo dengan menggunakan sebatang bambu, sehingga parang tersangka terlepas. Setelah menyerang, tersangka langsung melarikan diri. Segera setelah kejadian tersebut kedua anggota  kembali ke polsek dan melaporkan  ke Kapolsek Laura. Mendapatkan laporan tersebut maka Kapolsek langsung membentuk team berjumlah 8 orang dipimpin langsung oleh Kapolsek. Untuk melakukan pengejaran dan penangkapan Tersangka  melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Punaga dekat rumahnya. Ketika sudah di kepung dan akan di tangkap, tersangka masih memberikan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan. Tetapi tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka dan masih mengupayakan perlawanan, sehingga terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kanan. Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit Karitas Waetabula kabupaten Sumba Barat Daya propinsi NTT dengan pengamanan ketat dari Polres Sumba Barat. Tersangka juga pernah terlibat dalam kasus pengancaman , penganiayaan dan pengeroyokan  terhadap anggota Polri pada tahun 2013 lalu, tetapi ketika hendak di tangkap saat itu, tersangka melarikan diri ke Bali sehingga oleh Polres Sumba Barat  memasukan tersangka dalam  dalam daftar DPO.