LAGI LAGI POLRES TTU GREBEK JUDI
Tribatanewsntt.com - Jajaran aparat Reserse Kiminal (Reskrim) Polres TTU menggerebek sebuah lokası perjudian yang berada di pasar tradisional Haulasi Desa Haulasi, Kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara. KBO Reskrim Ipda Bayu Riski Sibagyo, S.Tr.K. mengatakan penggrebekan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tersebut. Atas penggrebekan tersebut Tim khusus Polres TTU berhasil mengamankan satu orang pelaku perjudian yang berperan sebagai bandar judi yakni Isidorus Banase (41) sementara pelaku yang lainnya yang tidak di ketahui identitasnya berhasil kabur saat dilakukan penggrebekan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 set meja bola guling dan uang dengan pecahan Rp. 100.000 1 lembar, Rp. 50.000 16 lembar, 2 lembar pecahan Rp.20.000, 1 lembar pecahan Rp. 10.000, Rp.5.000 sebanyak 22 lembar, 1 lembar uang pecahan Rp. 2000, 1 keping uang Rp. 1.000 dan 1 keping uang pecahan Rp.500 rupiah. Ipda Bayu "pelaku yang tertangkap sudah diamankan di Rutan Polres TTU untuk diproses dan dilakukan penyidikan lebih lanjut". Akibat dari perbuatan tersebut pelaku perjudian dijerat pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUHP. Ipda Bayu menjelaskan , pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada pelaku sudah sesuai dengan prosedural hukum dan juga dikuatkan dengan bukti-bukti lainnya.