Ops Bina Karuna Turangga 2019, Bripka Fadly Beri Imbauan Kepada Warga Binaanya agar Tidak Membakar Hutan

Ops Bina Karuna Turangga 2019, Bripka Fadly Beri Imbauan Kepada Warga Binaanya agar Tidak Membakar Hutan

Tribratanewsntt.com - Bhabinkamtibmas Polres Belu Bripka Fadly Awad memberikan imbauan kepada warga binaannya agar menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan di musim kemaru. Hal ini dilakukan saat menyambangi Dusun Taeksoruk, Desa Fatubaa, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat kemarin (23/8/2019).

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah sekaligus meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan", tutur Bripka Fadly Awad saat dikonfirmasi, Sabtu pagi, (24/8).

Dikatakannya, selain mengimbau warga binaanya, pada kesempatan tersebut, ia juga meminta peran serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan hutan yang lestari.

Baginya, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat adalah sebagai inspirator sekaligus fungsi pengawasan yang mampu menggunakan pengaruhnya secara tepat dan benar khususnya dalam hal menjaga kamtibmas.

“Tadi tokoh pemuda bapak Linus Lisu dan tokoh masyarakat bapak Maximus Taek, Saya minta keduanya bisa membantu Polri dengan mengajak sekaligus mengimbau warga agar tidak sembarangan membakar hutan yang ada”, kata sang Bhaninkamtibmas.

“Karena Kita tahu, budaya masyarakat kita, sejak turun temurun bakar hutan untuk pertanian. Kalau tidak lewat imbauan, maka kebiasaan tersebut akan sulit hilang. Ini yang perlu ditekankan beliau berdua kepada masyarakat”lanjutnya. Bhabin.

Menurutnya, Sandaianya terjadi pembakaran liar dan melebar, maka akan terjadi kerugian di berbagai sektor.

"Hutan menjadi gundul, roda perekonomian akan terhambat. Semoga dampak negatif yang Kita sampaikan, dapat diteruskan oleh beliau-beliau ini kepada masyarakat”pungkasnha.

Kegiatan ini merupakan bagian operasi Bina Karuna Turangga 2019 dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran, yang digelar selama 14 hari di seluruh wilayah NTT khususnya di Kabupaten Belu dan Malaka terhitung dari tanggal 15 s/d 28 Agustus 2019. (Rf)