Miliki Shabu, Seorang Pria Asal Kecamatan Alok Barat Diamankan Satresnarkoba Polres Sikka

Miliki Shabu, Seorang Pria Asal Kecamatan Alok Barat Diamankan Satresnarkoba Polres Sikka

Tribratanewsntt.com - Anggota Satresnarkoba Polres Sikka, berhasil mengamankan seorang Pria asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu.

Pria tersebut berinisial WT (29), Ia diamankan di jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Pekan lalu.

Hal ini dibenarkan oleh kapolres Sikka, AKBP Nelson F. Quintas, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkoba yang terjadi di wilayah kelurahan Kota Uneng.

"Setelah mendapatkan informasi, tim Narkoba Polres Sikka mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu", jelas Iptu Muslikhan Sara.

Dikatakannya bahwa saat itu Pelaku mengendarai sepeda motor yamaha fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL.

"Saat itu, tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendari oleh pelaku.
Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa benar ia membawa narkotika jenis shabu yang disimpan pada saku kanan bagian depan", katanya.

Kemudian tim, melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok rastel bold yang didalamnya berisi satu kertas klip plastik bening yang diduga Narkotika jenis shabu. Juga ditemukan satu buah kaca pires.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sikka untuk menjalani proses selanjutnya.

"Petugas telah mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah kaca piresn satu bungkus rokok rastel bold hitam", terangnya.

"Juga satu unit sepeda motor fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah handphone merk samsung tipe J3 casing warna gold dengan simcard 081236988288 serta satu buah celana pendek merk Eiger, warna abu-abu hitam", tambahnya.

Pelaku diduga menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu.

Pasca membuat laporan polisi, penyidik Satnarkoba Polres Sikka melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine.

"Benar, telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu," tegasnya.

Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman," pungkasnya.