OPS PEKAT, POLDA NTT RAZIA DAGING OPLOSAN DAN MINUMAN KERAS

OPS PEKAT, POLDA NTT RAZIA DAGING OPLOSAN DAN MINUMAN KERAS
Tribratanewsntt.com,- Satres Narkoba Polres Belu gencar melaksanakan razia di sejumlah tempat berkaitan dengan operasi Penyakit masyarakat (pekat) tahap I yang sementara di galakkan oleh Kepolisian RI. Operasi pekat ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakkan hukum serta deteksi dini dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, prostitusi, minuman keras, serta gangguan Kamtibmas lainnya guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Suci Ramadhan 1437 H di wilayah hukum Polres Belu.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi pekat anggota Sat Narkoba pada Jumat (10/6/16) antara lain penjual daging, ikan, sayur mayur dan juga buah-buahan dengan mengambil lokasi di pasar baru Atambua. Selain pasar baru, anggota Sat Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Marthen Pelokila, SH didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Oscar Pinto Ribeiro, mendatangi kios-kios yang disinyalir menjual minuman keras tanpa ijin edar.
Usaha yang dilakukan anggota Narkoba membuahkan hasil dengan mendapati puluhan minuman kaleng beralkohol di salah satu kios yang ada di Tini, kelurahan Rinbesi, kecamatan Atambua Selatan, Kab.Belu.
” Di pasar tadi, kita cek kondisi daging mentah, ikan, sayur mayur dan juga buah-buahan. Ini kita lakukan guna mendeteksi kemungkinan mereka menjual daging oplosan namun sementara tidak ada. Kita juga sampaikan ke pedagang agar menjaga kebersihan pangan yang di jual guna menjamin mutu dan higenis bagi para konsumen sehingga masyarakat terhindar dari penyakit. Khusus penjual ikan dan daging Kita peringatkan untuk tidak mencampuri dengan bahan pengawet/formalin karena itu sangat berbahaya” terang Kasat Narkoba.
“Sementara di wilayah Rinbesi, Kita Sidak di kios-kios Kita dapatkan puluhan minuman kaleng beralkohol yang dijual tanpa ijin. Pemilik kios berinisal ER dan kita lakukan penyitaan bir abc sebanyak 15 kaleng, diablo 13 kaleng dan oranges boom 24 kaleng. Penyitaan ini dilakukan karena pelaku dengan sengaja menjual minuman keras tanpa ijin dan terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI. no.36/2009 tentang kesehatan dan pasal 192 yo pasal 92 UU RI no.18/2012 serta permendag no.06/2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras tanpa ijin. Barang-barang haram tersebut sudah Kita amankan di kantor Kita” lanjut Kasat Narkoba.