Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Ende

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Ende

Tribratanewsntt.com – Pencurian sepeda motor masih menjadi tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat oleh karna itu tidak henti-hentinya Kepolisian Republik indonesia dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kembali lagi Satuan Reserse Kriminil (Sat Reskrim) Polres Ende  kembali berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Pencurian Kendaran Bermotor (Curanmor) yang terajadi di Jl. Rambutan Kel. Onekore Kec. Ende Tengah Kab. Ende, Kamis (11/5/2017).

Penangkapan pelaku Curanmor berawal dari sebuah Laporan korban atas nama Gebi Donda alamat Jl. Rambutan Kel. Onekore Kec. Ende Tengah Kab. Ende bahwa telah kehilangan sebuah Sepeda Motor Honda REVO warna hitam dengan no polisi EB 4934 AA yang diparkir di halaman rumah korban.

Kronologis kejadian Si pelaku An. (GB) Alias (BN) 20 Thn, Katholik Alamat Ds. Detukeli, Kec Detukeli, Kab Ende. Awalnya  dari Pasar Potulando berjalan kaki menuju jalan rambutan lalu kemudian antara pertigaan jl. Nangka dan Jl rambutan si pelaku duduk di bale-bale memantau gerak- gerik korban yang sedang masuk kerumahnya.

Setelah sekitar 15 menit kemudian si pelaku melihat korban sudah masuk kerumahnya, dengan cepat pelaku langsung mengambil motor korban ujar” Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jemy Oktovianus Noke , S.H di ruangan nya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan  Pelaku curanmor sudah kami amankan Di Mapolres Ende dengan barang bukti 1 buah sepeda motor Honda REVO warna hitam dengan no polisi EB 4934 A guna dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHP yang diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.