Pelaku Pengancaman Bom Korem diamankan Polisi di Kabupaten TTS
Tribratanewsntt.com ,- Polres Timor Timur Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, mengamankan dua laki-laki kakak beradik berinisial EN (19) dan BN, keduanya merupakan pelaku yang mengancam akan mengebom Korem 161/ Wirasakti, Kupang, Sabtu (19/5/2018).
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H., M.H., menjelaskan keduanya menyebar postingan melalui akun media sosial Facebook ‘Riko Lumba’ di grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara-Bicarea Bebas beberapa hari lalu yang berisi tentang ancaman bom terhada p Makorem 161/Wirasakti.
” EN yang memposting status ancaman bom di Korem tersebut menggunakan akun facebook Riko Lumba. Sementara Bai hanya menyaksikan saja. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku status Facebook yang diposting menggunakan akun Riko Lumba hanya iseng,” jelas Iptu Jamari, Sabtu (19/5) malam.
Untuk mempertaggung jawbakan perbuatannya, EN dijerat pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009, tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
“Bai Natonis masih berstatus sebagai saksi. Kasus ini ditangani pihak Polda NTT yang menerima laporan,” pungkasnya. (**)