Penyidik Cyber Crime Polda NTT Telah Menerima Laporan Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA
Tribratanewsntt.com ,- Penyidik Cyber Crime Polda NTT menerima laporan kasus postingan ujaran kebencian berbau SARA, Senin (7/1/19).
Eppy Manu yang merupakan Pemuda Gereja Advent ini melaporkan sebuah akun di Facebook Prof Yusuf Leonard Henuk.
Berawal dari tanggal 4 Januari 2019 lalu Eppy Manu membuka akun Facebooknya ia melihat ada postingan pada grup Facebook NTT Baru oleh akun Prof Yusuf Leonard Henuk tentang ujaran kebencian yang berbau SARA.
Tidak hanya di Fecebook saja akun Prof Yusuf Leonard Henuk juga menulis di akun twitternya juga dengan hal yang sama bahwa Kristen aliran advent adalah sekte sesat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast,S.I.K. saat dikonfirmasi Selasa pagi (8/1/19) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Pihak kami dalam hal ini Subdit Cyber Crime Polda NTT telah menerima laporan dari seorang pemuda advent Eppy Manu pada hari senin tanggal 7 Januari 2019” Jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa Tim Cyber Crime Polda NTT juga sudah melakukan pengambilan keterangan beberapa orang saksi dan kedepan akan melakukan permintaan Keterangan Ahli baik dari ahli ITE, ahli bahasa dan ahli dari Depag.
“Saat ini Polda NTT masih menyelidiki kasus ini, masih dalam tahap pengambilan keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti. Apabila terbukti bersalah maka akan dikenakan UU No 19 tahun 2016 pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik“ pungkasnya. (N)