Penyidik Polsek Oebobo Tahap 2 Kasus Penganiayaan Anak dibawah Umur

Penyidik Polsek Oebobo Tahap 2 Kasus Penganiayaan Anak dibawah Umur

Tribratanewsntt.com ,- Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, Selasa (23/4/19) pagi, penyidik Polsek Oebobo melakukan tahap 2 kasus penganiayaan anak.

Saat dikonfirmasi media, Rabu (24/4/19) Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba mengatakan bahwa kasus penganiayaan dilakukan oleh tersangka yang berinisial OB (52) seorang warga Kelurahan Aer Nona Kecamatan Kota Raja Kupang.

Dijelaskan Kapolsek bahwa tersangka OB melakukan penganiayaan terhadap seorang anak sebut saja Dan (samaran) yang masih berusia 13 tahun.

Awalnya pada hari sabtu (19/2/19) sekitar pukul 19.00 wita, Korban bersama tiga orang temannya selesai mengikuti ibadah sekelah minggu di Kapadala Kelurahan air nona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Korban pulang dengan berjalan kaki melewati kolam air nona. Setiba didepan home stay Dhijori korban melihat tersangka keluar dari salah satu lorong di dekat kolam air nona dengan menggunakan sepeda motor revo putih dan saat tersangka keluar dari lorong ada buah jati hutan yang jatuh mengenai seng salah satu lopo yang berada di kolam air nona.

Tersangkapun merasa kaget dan menghentikan sepeda motor dan langsung menghampiri korban dan teman-temannya.

Saat itu tersangka langsung memegang leher bagian belakang korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka sambil berkata kepada anak korban " basong yang lempar beta ".

Melihat korban sudah dicekik tersangka maka teman-temannya berlari meninggalkan korban dan saat itu tersangka terus berkata " basong sudah yang lempar beta, basong yang main gila baru baku lempar.

Tersangka terus mencekik leher korban sekuat-kuatnya dengan tangan kiri tersangka kemudian tangan kanan tersangka mengangkat kaki kanan korban sehingga kaki kanan korban terangkat dari lantai (pavlin blok) .

"Tidak sampai disitu saja, tersangka membuang korban kedepan sehingga korban jatuh ke lantai ( posisi jongkok / berlutut).Korban terjatuh sehingga duduk jongkok tersangka berkata kepada korban " kau bangun " namun korban tidak menjawab dan langsung bangun berdiri selanjutnya tersangka langsung memelintir tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka kearah belakang" jelasnya.

Merasa kesakitan, korban berkata " opa ampun bukan beta yang lempar opa " dijawab tersangka "pikir ini lu pung bapak punya jalan ko basong main gila ( bercanda) dijalan ".

Setelah berkata kepada anak korban tersangka pergi meninggalkan korban dan saksi kesyia mbuik selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami kepada ayahnya (pelapor) sehingga membuat membuat laporan Polisi di Polsek Oebobo untuk di proses secara hukum yang berlaku.

"Akibat perbutannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU 35 tahun 2014  tentang perubahan UU no 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak" Pungkas Kapolsek Oebobo. (N)