Penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Tahap Dua Kasus Pencurian Barang Elektronik ke Kejaksaan Negeri Kupang

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Tahap Dua Kasus Pencurian Barang Elektronik ke Kejaksaan Negeri Kupang

Tribratanewsntt.com,- Penyidik reserse dan kriminal Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kamis (27/6/2019) kemarin, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencurian barang elektronik (Handphone) dengan tersangka CL (35) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu I Komang Sukamara yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya jumat (28/06/2019) membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencurian HP dengan tersangka CL dengan korban Yuliana Rohi Manu kepada penyidik kejaksaan negeri kupang.

"Benar hari ini, kami melakukan kegiatan pelimpahan tahap dua kasus pencurian HP dengan tersangka CL alias Nelis (35) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, bersama barang bukti dalam kasus ini. Adapun tersangka CL alias nelis baru beberapa bulan merantau ke kota kupang" Ujar Kanit Reskrim.

Adapun kronologis kejadian pencurian ini terjadi di pasar inpres Naikoten 1 pada sabtu (20/4/19) lalu, saat itu Korban Yuliana Rohi Manu sedang berbaring di kios miliknya, saat itulah tersangka CL melihat HP samsung J4 plus hitam milik korban sedang di charger (isi daya) kemudian muncul niat tersangka untuk mencuri HP bersama tas yang sedang di genggam korban.

HP berhasil digasak pelaku, namun saat pelaku hendak mengambil tas korban, korban langsung sadar dan melakukan perlawanan dan berhasil mengamankan tas yang berisi uang hasil dagangannya, pelakupun langsung kabur, namun korban berhasil mengenali wajah pelaku dan langsung melaporkan kejadian pencurian ini kepada anggota Polsek Oebobo.

Atas laporan itulah anggota Buser Polsek Oebobo bergerak cepat melacak posisi tersangka dan berhasil menemukan tersangka saat hendak membuka kode keamanan HP tersebut di salah toko di Kuanino Kupang, pada saat itulah tersangka di bekuk tim Buser Polsek Oebobo.

"Ada kejadian unik, saat dibekuk dan dalam keadaan tangan sudah diborgol tersangka masih sempat melarikan diri dengan motor anggota buser, dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota kami, namun karena tak kuasa mengendarai sepeda motor dalam keadaan tangan diborgol, pelaku akhirnya jatuh di depan gereja Kefas, dan sempat diamuk massa yang kesal, sebelum akhirnya di amankan oleh anggota kami dan di bawa ke Polsek Oebobo" tambah Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/N)