Pimpin Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Gadis Asal Takari, Kapolda NTT Ajak Masyarakat Bijak dalam Bermedsos
Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. memimpin langsung pelaksanaan gelar perkara kasus pembunuhan gadis asal Takari di Mapolres Kupang, Sabtu (29/5/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda NTT Kombes Pol.Wisnu Widarto, S.I.K, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Eko Widodo S.I.K, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dan Kasat Reskrim Polres Kupang.
Pada kesempatan tersebut Kapolda NTT menerima paparan dari Kapores kupang terkait tindak pidana pembunuha, proses penyidikan, pengungkapan dan penanganan yang di lakukan oleh Polres Kupang dan di back up oleh Dit Reskrimum Polda NTT.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kupang dan penyidik Polres Kupang atas prestasi pengungkapan kasus tersebut.
"Saya apresiasi atas pengungkapan kasus ini, atas prestasi tersebut Polda NTT aka memberikan reward kepada penyidik Polres Kupang"ujar Kapolda NTT.
Jenderal bintang dua di jajaran Polda NTT ini juga mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum Polda NTT yang sudah memback up penyidik Polres Kupang.
Disamping itu Kapolda NTT mengingatkan penyidik agar melakukan penanganan dengan Metode Scientific Investigation karena kasus ini merupakan hal yang menarik dan menjadi pusat perhatian publik.
"Terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas.Tetap profesional delam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis serta melakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang di harapkan" lanjut Kapolda NTT.
Kepada masyarakat Kapolda NTT juga mengimbau agar selalu berhati - hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Gunakanlah media sosial secara bijak, agar kejadian kasus pembunuhan tersebut tidak terulang kembali" pungkas Kapolda NTT.
Untuk diketahui kasus pembunuhan wanita yang diketahui berinisial YAW, (19), perempuan asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang ditemukan pada Senin lalu (17/5/2021) di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang akhirnya terungkap. Tim gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres Kupang pun berhasil menangkap pelaku di jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5) sore.
Pelaku berinisial YT alias Tinus, seorang pria berusia 41 tahun, merupakan warga asal Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini telah diamankan di Polres Kupang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.