Polda NTT dan BP3MI Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Nonprosedural, Satu Masih di Bawah Umur

Polda NTT dan BP3MI Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Nonprosedural, Satu Masih di Bawah Umur

Kupang – Komitmen Polda Nusa Tenggara Timur dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali dibuktikan melalui keberhasilan menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT di Bandara El Tari Kupang, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.40 Wita.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan deteksi dini yang terus dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal.

“Personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur Kupang–Surabaya–Pontianak,” ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Menurutnya, dari tujuh orang yang diamankan, salah seorang di antaranya masih berusia 17 tahun 8 bulan, sehingga menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon pekerja migran itu rencananya akan melanjutkan perjalanan dari Pontianak menuju Malaysia untuk bekerja. Namun keberangkatan mereka berhasil dicegah sebelum meninggalkan Nusa Tenggara Timur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar boarding pass, tujuh kartu tanda penduduk (KTP), enam unit telepon genggam, serta satu lembar catatan berisi alamat sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Seluruh korban saat ini telah dibawa ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Pol. Nova menegaskan bahwa NTT masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri tanpa prosedur yang sah.

Karena itu, pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli, pengawasan di pintu-pintu keberangkatan, edukasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan agar tidak menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.

Polda NTT memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang demi melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan.

#PoldaNTTPenuhKasih #StopTPPO #LindungiPekerjaMigranIndonesia