Polda NTT Perketat Pengawasan Senjata Api: Langkah Tegas Jaga Kepercayaan Publik

Polda NTT Perketat Pengawasan Senjata Api: Langkah Tegas Jaga Kepercayaan Publik

Tribratanewsntt.com – Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang digunakan oleh personel dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pemeriksaan ini dilaksanakan di parkiran Gedung Logistik Mapolda NTT pada Senin pagi (23/12/2024), usai apel rutin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H., didampingi Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, S.I.K., bersama pejabat utama Polda NTT.

Seluruh pemegang senjata api dinas dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda NTT diwajibkan mengikuti pemeriksaan tersebut.

Dalam arahannya, Kombes Pol. I Made Sunarta menekankan pentingnya pemeriksaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi Polri.

Ia mengingatkan bahwa beberapa insiden di Polda lain, seperti Polda Babel, Kalteng, Sumbar, dan Jawa Tengah, menjadi perhatian khusus Kapolri karena berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kita harus lebih berhati-hati dalam penggunaan senjata api. Peristiwa yang menjadi viral dapat merusak citra Polri. Oleh karena itu, kita perlu disiplin, baik dalam penggunaan maupun penyimpanan senjata,” ujar Irwasda Polda NTT.

Selain itu, ia juga mengingatkan personel untuk menjauhi judi online dan perilaku yang merugikan institusi maupun keluarga.

“Jangan sampai perilaku negatif merusak karier, keluarga, dan organisasi. Disiplin adalah kunci menjaga integritas sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kadiv Propam Polri dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo dan program Beyond Trust Kapolri.

“Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata, hingga prosedur penyimpanan. Ini untuk memastikan semua pemegang senjata api memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi,” jelasnya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senjata api dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

Kombes Pol. Robert juga menegaskan bahwa personel yang ditemukan melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas.

“Senjata api adalah alat pendukung yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan kepada personel yang menyalahgunakan senjata,” tegasnya.

Ia menghimbau agar personel mematuhi prosedur keamanan dalam penyimpanan dan penggunaan senjata api. “Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan institusi, tetapi juga untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan pemeriksaan senjata api ini adalah bagian dari upaya Polda NTT untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dengan adanya pemeriksaan rutin, diharapkan tidak ada lagi insiden penyalahgunaan senjata api yang mencoreng nama baik institusi.