Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Brutal Terhadap Anak di Labuan Bajo

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Brutal Terhadap Anak di Labuan Bajo

Tribratanewsntt.com — Kepolisian Resor Manggarai Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) mengatakan bahwa Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat setempat.

"Terduga pelaku yang berinisial FP (41) ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sore di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat" ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Penangkapan FP dilakukan oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor, dengan bantuan masyarakat setempat.

Terduga pelaku ditemukan bersembunyi di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (29/8) sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban berinisial SBT (10) sedang bermain di teras rumahnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. SBT, yang masih duduk di bangku kelas 5 di SDK Sta. Familia Labuan Bajo, menjadi korban penganiayaan berat hanya beberapa meter dari rumahnya.

Menurut keterangan saksi yang merupakan orang tua korban, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hanya sekitar 2 meter dari rumah. Setelah kejadian, SBT segera dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka serius yang dideritanya.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," jelas AKP Angga Maulana.

Saat ini, terduga pelaku FP telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," tambah Kasat Reskrim.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam. FP akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta memastikan bahwa pelaku kekerasan akan menghadapi hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.