Polisi Berhasil Amankan 2 Truk Pengangkut BBM Ilegal di Rote Ndao

Polisi Berhasil Amankan 2 Truk Pengangkut BBM Ilegal di Rote Ndao

Tribratanewsntt.com, Baa - Dalam upaya mengatasi peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan dua unit truk di Pelabuhan ASDP Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Pada konferensi pers di Mapolres Rote Ndao pada Kamis (24/11/2023), Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini terjadi pada tanggal 8 dan 10 November 2023. Truk pertama, dengan nomor polisi DH 8394 G, diduga membawa BBM jenis solar dan minyak tanah sekitar 800 liter solar dan 400 liter minyak tanah. Sementara truk kedua, dengan nomor polisi DH 9501 G, membawa BBM jenis solar sekitar 560 liter dan minyak tanah sekitar 35 liter.

Cairan BBM tersebut diduga berasal dari daerah Kupang dan tujuannya adalah Rote. Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM, dan harga pembelian BBM tersebut terindikasi relatif murah. Dugaan awal menyebutkan bahwa cairan BBM tersebut adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Kapolres menyampaikan, "Berdasarkan penemuan BBM yang diangkut tersebut diduga adalah BBM yang disubsidi sehingga perlu dilakukan pendalaman dan penelitian apakah perbuatan tersebut kejahatan tentang minyak dan Gas Bumi."

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP.A / 9 / XI / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan LP.A / 10 / XI / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 11 November 2023, dengan dugaan tindak pidana "penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah."

Beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, YMH (45), NST (27), JFP (43) dan YN (28). Mereka berasal dari Desa Sakubatun dan Desa Tesabela di Kabupaten Rote Ndao. Modus operandi yang digunakan adalah mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Kepolisian telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, penetapan status tersangka, dan penyitaan barang bukti. Dengan upaya ini, diharapkan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.