Polres Ende Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Mbogawani
Tribratanewsntt.com - Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 12 April 2024, di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (25/4) membernarkan hal tersebut.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Ende terduga pelaku, berinisial MN, berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban, yang hanya disebutkan dengan inisial N. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan tim satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ende.
"MN, yang merupakan warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam Jumat, 12 April 2024", jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan MN adalah masuk ke rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil barang-barang berharga, seperti pakaian dan uang.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa MN masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping kiri.
Setelah berhasil masuk, MN mengambil beberapa lembar sarung dan dua slof rokok. Selanjutnya, MN melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan dalam dua toples di ruang TV. Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp. 6.000.000.
Tim Buser Polres Ende berhasil menangkap MN pada tanggal 17 April 2024, di pelabuhan rakyat menuju Pulau Ende.
MN saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan oleh Unit TIPIDUM. Terhadap MN, akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan Satreskrim Polres Ende dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Ende.